Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 10 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
Mencabut :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 139, BD.2015/NO.546
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 117 Tahun 2015tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada DesaTahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015.
ADD sebesar Rp.107.799.484.558,-; HPDesa sebesar Rp. 1.540.200.000,-; HRDesa sebesar Rp. 526.281.590,-. Besaran ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian DanaDesa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015; serta Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 139 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Tahun 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan APBD yang efektif dan efisien dengan mempertimbangkan inflasi dan kenaikan harga barang, maka perlu menyusun standar satuan harga barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.6 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin No.27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.6 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin No.5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banyuasin No.362 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banyuasin No.21 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banyuasin No.951 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Standar Harga Barang dan Jasa dengan beberapa kriteria yang berbeda antara lain: 1) sudah termasuk pajak-pajak biaya angkutan, pungutan lainnya yang sah dan keuntungan penyedia barang/jasa yang berlaku 2) Bukan merupakan dasar dalam perhitungan kerugian Negara/Daerah. 3) Bukan harga mutlak yang dijadikan pedoman menyusun Rencana Kerja dan Anggaran barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 139 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 140 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016, yang memuat Ketentuan Umum; Tata Cara Penghitungan Dana Desa Setiap Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi Silpa Dana Desa; Penundaan dan Pemotongan Dana Desa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 65Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2015
keagamaan, ibadah, dan penyelenggaraan haji - program, rencana pembangunan, dan rencana kerja - dasar pembentukan kementerian/lembaga/badan/organisasi - struktur organisasi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 140, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 62121
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Manajemen Dan Badan Pembina Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Nomer 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembina dan Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Badan Pembina dan Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre),
26 hal.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 140 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XII
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat