Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Standar Harga Barang dan Jasa dengan beberapa kriteria yang berbeda antara lain: 1) sudah termasuk pajak-pajak biaya angkutan, pungutan lainnya yang sah dan keuntungan penyedia barang/jasa yang berlaku 2) Bukan merupakan dasar dalam perhitungan kerugian Negara/Daerah. 3) Bukan harga mutlak yang dijadikan pedoman menyusun Rencana Kerja dan Anggaran barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat