Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Wilayah dan Tata Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan untuk memenuhi evaluasi kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso yang mengakibatkan perubahan nomenklatur kelembagaan, maka perlu diatur kembali kode wilayah dan tata kearsipan perangkat daerah dan desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dan tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Wilayah dan Tata Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 17 Tahun 2018;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 112 Tahun 2018 ;
Perda Kabupaten Daerah Tk II Bondowoso No 2 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2011;
Perda Kab. Bondowoso No 14 Tahun 2010;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2017;
Perbup Bondowoso No 114 Tahun 2021.
Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa menggunakan nomenklatur penetapan basil evaluasi penataan kelembagaan Perangkat Daerah; Kode Wilayah kearsipan UPTD pada masing-masing Perangkat Daerah mengikuti Perangkat Daerah induknya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa Pemerintah Kabupaten Bondowoso dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan untuk menselaraskan dengan peraturan perundang – undangan, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071)
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2078 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati yang mencabut Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan:
a. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 54);
b. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 10);
c. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 113 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 Nomor 113);
d. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 49 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 Nomor 49)
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2012
PERDA Kab. Banjar No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Banjar dan dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Banjar yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Banjar, selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres. RI No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan;
Bagian Kesatu : Bupati
Bagian Kedua : Dinas
Bagian Ketiga : UPTD Instansi Pelaksana
Bagian Keempat : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi
4. Pendaftaran Penduduk;
Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagian Kedua : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
Bagian Ketiga : Pembetulan dan Pembatalan KK dan KTP
Bagian Keempat : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
5. Pencatatan Sipil;
Bagian Kesatu : Prinsip Pencatatan
Bagian Kedua : Pencatatan Kelahiran
Bagian Ketiga : Pencatatan Lahir Mati Warga Negara Indonesia dan Orang Asing di Daerah
Bagian Keempat : Pencatatan Perkawinan
Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Bagian Keenam : Pencatatan Perceraian
Bagian Ketujuh : Pencatatan Pembatalan Perceraian
Bagian Kedelapan : Pencatatan Kematian
Bagian Kesembilan : Pencatatan Pengangkatan Anak
Bagian Kesepuluh : Pencatatan Pengakuan Anak
Bagian Kesebelas : Pencatatan Pengesahan Anak
Bagian Keduabelas : Pencatatan Perubahan Nama
Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Bagian Keempatbelas : Pencatatan Peristiwa Penting lainnya
Bagian Kelimabelas : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
6. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri;
Bagian Pertama : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Bagian Kedua : Pendataan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
7. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus;
8. Data dan Dokumen Kependudukan;
Bagian Kesatu : Data Kependudukan
Bagian Kedua : Dokumen Kependudukan
Bagian Ketiga : Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan
9. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
10. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Bagian Kesatu : Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bagian Kedua : Pembiayaan SIAK
11. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
12. Pelaporan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
UU No. 5 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
Mengubah :
UU No. 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1985.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2019
PERDA Prov. Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 merupakan pejabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN, bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik, maka perlu ditetapkan sebagaimana dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 2 Tahun 2018, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2015
PERBUP Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 2 Tahun 2016
Bahwa agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Sekadau dapat diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang kabupaten, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No 35 Tahun 1991; PP No.43 Tahun 1993; PP No.69 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No.68 Tahun 1998; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen PU No.30/PRT/M/2006; Permen PU No.24/PRT/M/2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Kepmen PU No.10?KPTS/2000; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No.332/KPTS/M/2002; Perda Kab. Sekadau No.6 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab dan Kewajiban, Fungsi Bangunan Gedung, Penetapan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Perubahan Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
Perda ini memiliki 50 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2017
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 Undang-Undarig Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, perlu mengatur Keprotokolan dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja .; Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 20/D).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Keprotokolan;
3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi;
4. Tata Tempat;
5. Tata Upacara;
6. Tata Penghormatan;
7. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya;
8. Penomoran Kendaraan Dinas;
9. Pendanaan Keprookolan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 13A Tahun 2013 tentang Keprotokolan beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat