Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkop UKM No. 06/PER/M.KUKM/III/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4/PER/M.KUKM/IV/2017, BN.2017/No.609, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10b Tahun 2015
PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PEJABAT/PEGAWAI PENGELOLA ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10b, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat/Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa guna menunjang disiplin dan tanggung jawab dalam
meningkatkan kinerja serta tertib administrasi pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peningkatan Kinerja Pejabat/
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
perIu diberikan Honorarium dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Pemberian
Honorarium Bagi Pejabat/Pegawai Pengelola Administrasi
Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian honorarium bagi pejabat/pegawai pengelola administrasi keuangan daerah di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2015 guna menunjang disiplin dan tanggung jawab dalam meningkatkan kinerja serta tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah dan Peningkatan Kinerja Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 17(1) Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kerja, peranan serta fungsi dan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD perlu disediakan Pakaian Dinas.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 210 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 251 Tahun 2014; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017; Keputusan Bupati Nomor 227 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran pemberian tunjangan pakaian dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
6 Pasal (4 hlm)
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 Tahun 2010
Permen BUMN No. PER-04/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S-240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/2010, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005, penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa sesuai dengan arnanat peraturan perundang-undangan, Badan Usaha
Milik Negara harus dikelola secara profesional berlandaskan mekanisme
korporasi sebagaimana layaknya entitas bisnis (business entity) pada
umumnya;
c. bahwa dalarn rangka mendorong dan memberikan penghargaan yang
seimbang dengan tanggungjawab yang diberikan kepada Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara guna
meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara agar dapat bersaing dengan
badan usaha lain di bidang/industri yang sarna, maka seyogyanya pemberian
penghasilan juga mengacu kepada penghasilan profesional di bidang/industri
yang bersangkutan;
d. bahwa pedoman penetapan penghasilan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang telah diatur dalarn
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2009, dipandang perlu
untuk ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70; Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroaan (persero), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Jawatan
(perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4,
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, clan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4556);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Penetapan Penghasilan; Penghasilan; Gaji/Honorarium Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas; Tunjangan; Fasilitas; Tantiem dan Insentif Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Mencabut 1. Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang
Remunerasi Direksi clan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
2. Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang
Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi
Direksi clan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
3. Peraturan Menteri Negara Badan usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Bllv1N Nomor PER-03/MBU/2009, tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, clan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 45.1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai; Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan khususnya terkait dengan keberadaan Pejabat Eselon V.a, Peraturan Gubernur perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 12 ayat (6) diubah, Ketentuan dalam Lampiran I.A. diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Ketentuan dalam Lampiran II:
a. II.A.;
b. II.B.; dan
c. II.C.,
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran : 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 1.3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Mencabut :
Peraturan Bupati SlemanNomor 55.1Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerjadi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi,
kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan
Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan
pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan
tertulis Menteri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis
Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.1 Tahun 2019.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan Pegawai; Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai; Pegawai yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah halaman: 22 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 08.a Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 20 Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.09 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku dan besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.21 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.09 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai besaran tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2007 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 4A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN KESEJAHTERAAN BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA METRO
ABSTRAK:
pelaksanaan tugas satuan polisi pamong praja dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu adanya pemberian kesejahteraan sebagai dasar pelaksanaan tugas bagi satuan polisi pamong praja
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur, dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja
5. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011 tentang pedoman organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2009 tentang standar kualifikasi aparatur pemadam kebaran di daerah
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 34 tahun 2015 tentang jabatan fungsional polisi pamong praja
10. peraturan daerah kota metro nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah
11. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
12. peraturan walikota metro nomor 31 tahun 2016 tentang susunan, tugas dan fungsi perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang pemberian kesejahtaraan bagi anggota satuan polisi pamong praja kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dianggarkannya Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, maka ketentuan tanggal berlakunya Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peratwan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai pemberlakuan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomro 18 Tahun 2010 diubah.
Peraturan Bank Indonesia NO. 4/5/PBI/2002, LN.2002/NO.86, BI.GO.ID : 4 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 500.000 (Lima Ratus Ribu) dan Pecahan 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Seri "Peringatan Satu Abad Bung Hatta" Tahun Emisi 2002
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat