Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 1.3 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan Pegawai; Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai; Pegawai yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 1.3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
1.3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.1.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 7108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati SlemanNomor 55.1Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerjadi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan