PELIMPAHAN SEBAGIAN - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN - KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT - DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2021 (1306): 7 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi perlu diubah.
- Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 33 Tahun 2018; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PMK No. 156/ PMK.07/2008; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan Kemenpora No. 5 Tahun 2020
- Pasal 6
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala Perangkat Daerah yang
menangani sebagian Urusan Pemerintahan bidang
kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan
wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada
Menteri dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga;
dan
c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga.
(2) Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan
Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib menyusun laporan
pertanggungjawaban meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi laporan keuangan dan
laporan barang.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(6) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bidang penatausahaan Barang Milik
Negara/Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020
- Lampiran File; 7 Halaman
|