PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/NO.131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a.bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah tahun 2011 Nomor 1, maka
dipandang perlu membuat peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-Undang Nomor 6
tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4490);
143
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Organ dan Kepegawaian PDAM (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 1).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
NOMOR 9 TAHUN 2011
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu menetapkan besaran nilai perolehan air tanah; bahwa nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor jenis sumber air, lokasi sumber air tujuan pengambilan dan/atau pemanfatan air volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, volume, kualitas dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air, musim pengambilan air dan luas areal tempat pengambilan air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai NPA dihitung dengan mengalikan volume Air Tanah yang diambil dengan HDA. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alamn yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualtasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem; bahwa untuk menjaga kualitas air agar dapat memenuhi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air dan pengelolaan ualitas air; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemar Air
Bab III Pengendalian Pencemaran Air Dan Pemantauan Kualitas Air
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2011
ARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SINJAI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengolahan dan pelayanan air
minum yang efektif dan efesien oleh Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sinjai, maka Pedoman Teknik dan Tata Cara Pengaturan
Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum sesuai dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 perlu adanya
usaha dan upaya dalam rangka terciptanya keseimbangan pembiayaan
yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan produksi air
minum;
b. bahwa tarif air minum yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sinjai
No. 198 Tahun 2002 tanggal 11 April 2002 tentang Penyesuaian Tarif
Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai dan sesuai
Berita Acara persetujuan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Sinjai pada hari Senin tanggal 20 Desember 2011
tentang penyehatan dan penyesuaianan tarif air minum Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai tidak sesuai lagi dengan kondisi,
situasi dan perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sinjai saat ini sehingga dipandang perlu diadakan peninjauan kembali
tarif air minum;
c. bahwa untuk memenuhi maksud butir a dan b diatas dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata
Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di lingkungan
Pemerintah Pusat;
BUPATI SINJAI
2
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada
Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang
Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman
luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah
pada perusahaan daerah air minum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 1 Tahun
1978 yang dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sinjai Nomor 6 Tahun 1995 tanggal 22 Nopember 1995 Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai
No.1 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sinjai;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
NOMOR 4 TAHUN 2011
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2011
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
: a. bahwa Pajak Air Tanah merupakan pajak daerah sebagai salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, perlu diatur petunjuk pelaksanaan
mengenai Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air
Tanah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
BUPATIN SINJAI
2
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
bebrapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBAYARAN PAJAK
BAB III
KETENTUAN PEMUNGUTAN
BAB IV
TATA CARA PENDATAAN DAN PENDAFTARAN PAJAK
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB VII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN,
DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB XII
BIAYA PEMUNGUTAN
BAB XIII
PENGAWASAN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 3 TAHUN 2011
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2010
peraturan bupati - penjabaran tugas unit pelaksana teknis
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD.2010/No.44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 38 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Bina Marga Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2010
WEWENANG, HAK DAN TANGGUNG JAWAB KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI) DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PARTISIPATIF (PPSIP) KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wewenang, Hak dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP) Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa kelembagaan pengelola irigasi (KPI) meliputi instansi
pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani
pemakai air (P3A) dan komisi irigasi dengan tujuan untuk
menjamin terciptanya daya guna dan hasil guna
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif yang
mengutamakan kepentingan dan keiikutsertaan masyarakat
petani dalam proses pengambilan keputusan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Wewenang, Hak, dan Tanggung Jawab Kelembagaan
Pengelolaan lrigasi (KPI) dalam Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem lrigasi Partisipatif (PPSIP) Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan Dan
Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Komisi Irigasi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
32/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan
P3A/GP3A/IP3A;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2010
tentang Irigasi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI)
BAB V
WEWENANG,HAK DAN TANGGUNG JAWAB
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
NOMOR 24 TAHUN 2010
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen Pada Kecamatan Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar,
Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Lukulo
Kabupaten Kebumen, pada Perusahaan Daerah Air Minum dapat
dibentuk Cabang Perusahaan yang berkedudukan di ibukota
Kecamatan . atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur atas
persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas;
bahwa berdasarkan usulan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kebumen dan pertimbangan Badan Pengawas Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen, maka perlu membentuk
Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen pada
Kecamatan Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kebumen pada Kecamatan Kebumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen Pada Kecamatan Kebumen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat