Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemar Air Bab III Pengendalian Pencemaran Air Dan Pemantauan Kualitas Air Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat