perbup - SISTEM AKUNTANSJ KEUANGAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 68, BD.2014/No.68
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah, Perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi
Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6
Tahun 2009; Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 24
Tahun 2014; Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 67
Tahun 2014
perbup - PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 67, BD.2014/No.67
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Bab XIII Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan
akuntansi dan laporan keuangan serta mengembangkan
dan menerapkan sistem akuntansi; bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan dan
penerapan sistem akuntansi Badan Layanan Umum
Daerah pada Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu
diatur pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Kabupaten
Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undung Nomor 1 Tuhun 2004; Undnng-Undnng Nornor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun
2014
Standar Akuntansi Keuangan BLUD; Sistem Akuntansi BLUD; Pelaporan Keuangan BLUD; Laporan Keuangan BLUD Untuk Tujuan Konsolidasi; Review Dan Audit
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
65 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 66 Tahun 2014
Kebijakan Akuntansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2014/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah jo Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
bahwa perlunya penyesuaian Peraturan Bupati Balangan
Nomor 34 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 900/079/BAKD perihal Pedoman Penyusunan
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 900/758/BAKD perihal Modul
Teknis Akuntansi dan Ilustrasi Penerapan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Kebijakan Akutansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah NOmor 3 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebijakan Akutansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak, dengan sistematika ketentuan umum; dan kebijakan akuntansi investasi non permanen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 66 Tahun 2014
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH - KABUPATEN - BANDUNG
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 66, BD 2014/67
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bandung.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung Barat No. 12 Tahun 2013; Perbup Bandung No. 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 65 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 76 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi No. 64 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dalam Pasal 239, disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (5) Peraturan Daerah
Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Muaro Jambi sebagai pedoman entitas akuntansi, yaitu PPKD dan SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
6 halaman; Lampiran I dan Lampiran II 217 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi No. 63 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 239 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi sebagai pedoman entitas akuntansi, yaitu PPKD dan SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta bagi entitas pelaporan, yaitu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Muaro Jambi No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Muaro Jambi No. 53 Tahun 2012,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman; Lampiran I dan Lampiran II 90 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 63 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 14 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemkab Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat