Kebijakan Akuntansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2014/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah jo Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
bahwa perlunya penyesuaian Peraturan Bupati Balangan
Nomor 34 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 900/079/BAKD perihal Pedoman Penyusunan
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 900/758/BAKD perihal Modul
Teknis Akuntansi dan Ilustrasi Penerapan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Kebijakan Akutansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah NOmor 3 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebijakan Akutansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak, dengan sistematika ketentuan umum; dan kebijakan akuntansi investasi non permanen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- 7 halaman
|