Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Sibolga perlu melakukan penataan kembali Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republ:ik Indonesia Tahun 004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun · 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kota Sibolga Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS PAJAK DAERAH, PAJAK HOTEL (Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Hotel, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK RESTORAN (Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK HIBURAN (Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK REKLAME (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK PENERANGAN JALAN (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak, Ketentuan Lain-lain), PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK PARKIR (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak) PAJAK AIR TANAH (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK SARANG BURUNG WALET (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, , Cara Penghitungan Pajak) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG, PEMUNGUTAN PAJAK (Tata Cara Pemungutan, Pendataan Dan Penetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administrative), PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
28 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2011
bahwa Pajak Reklame di Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2004; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah
dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang N omor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang N omor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah t dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang N omor 17 Tahun 2003, Undang-Undang N omor 1 Tahun 2004, Undang-Undang N omor 15 Tahun 2004, Undang-Undang No mor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang N omor 28 Tahun 2009, Undang-Undang N omor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Preside n Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menter i Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, Keputusan Menter i Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran
Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
peraturan daerah ini mengaturtentang ketentuan umum, nama objek, subjek dan wajib pajak, perizinan, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi admnistratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2004
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011
Bahwa dalam rangka pelaksanaann Otonomi Daerah, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai jenis pajak, jenis pajak beserta dengan dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
Peratuaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 4 Tahun 1998;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2005 Dicabut.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2011
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya
dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan,
atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang
dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota memungut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis pajak daerah;
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda No. 18 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang meliputi: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluwarsa; insentif pemungut; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
30 hlm.; Penjelasan 29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Teluk Bintuni, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten dan sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembagunan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; KEPMENKEU No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1999; PERDAKAB TELUK BINTUNI No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jasa penyelenggaraan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
13 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011
PERDA Kab. Ciamis No. 19 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
PERDA Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 , Tentang Pajak Hiburan
bahwa Pajak Hiburan di Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12
Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud
pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang nomor 14 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis
Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek , subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan,keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan,pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
utamanya dalam bidang penerangan jalan, diperlukan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana penerangan jalan; bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu pajak
daerah yang potensial dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan
Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan sudah tidak sesuai, sehingga perlu
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan tata cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 1998 dicabut.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat