Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat berkaitan dengan kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga dalam peredaran dan perdagangannya perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian;
b.bahwa peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali dapat menimbulkan penyakit masyarakat sehingga mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban di Kabupaten Barito Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; MAKSUD DAN TUJUAN ; KLASIFIKASI DAN GOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL ; PENJUALAN, PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PELAPORAN MINUMAN BERALKOHOL; PERIZINAN; LARANGAN; PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN; PENYITAAN DAN PEMUSNAHAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA ; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Peraturan Bupati.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
- bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial;
- bahwa lembaga penyiaran juga dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyebarluasan informasi yang berkualitas secara cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, serta mampu menyerap dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam dalam
tatanan informasi nasional yang adil, merata dan proporsional;
- bahwa untuk menyelenggarakan lembaga penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten
Pulang Pisau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Lokal Radio Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau.
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3/P/KPI/08/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
- keududukan, tugas dan fungsi LPP Lokal Radio Handep Hapakat
- Struktur organisasi LPP Lokal Radio Handep
- Pertanggungjawaban
- Sumber Pembiayaan
- Cakupan wilayah dan isi penyiaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KONSERVASI SUMBER DAYA AIR DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa Air merupakan anugerah Allah Yang Maha Kuasa dan mempunyai kedudukan serta peran penting bagi kehidupan manusia, oleh karenanya harus dikelola dan dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan;
Bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
Bahwa pengelolaan konservasi sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antar generasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Konservasi Sumber Daya Air di Kota Jambi, meliputi; Tujuan dan Sasaran Konservasi; Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Air; Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kewenangan dan Koordinasi; Perizinan; Pemberdayaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
22 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015
a. bahwa mewujudkan harapan publik akan
terciptanya peningkatan kualitas pelayanan
publik menuju pelayanan prima merupakan
sebuah cita-cita ideal dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik
yang prima merupakan salah satu
kewenangan daerah menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan merupakan amanat Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, sehingga menjamin adanya
perlindungan atas hak publik dalam
mendapatkan manfaat pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pelayanan Publik;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4899);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Dan Staf Ahli
Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 17), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dan Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 48);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 18), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 49);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 19),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 50);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 20), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat
Daerah Pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 51);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, Akuntabilitas dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4. Hak, Kewajiban dan Larangan
5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi
7. Peran Serta Masyarakat
8. Kerahasiaan Dokumen
9. Pengawasan
10. Sanksi
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 10 Tahun 2015
Bahwa untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, diperlukan Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi perlu membentuk Qanun tentang Izin Lokasi.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999 ; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERMEN Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2011; PERMEN Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2015; QANUN ACEH No. 2 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan, Subjek dan Objek Izin Lokasi, Prosedur Penerbitan Izin Lokasi, Jangka Waktu Izin Lokasi, Hak,Kewajiban,dan Larangan Penerima Izin Lokasi, Pembinaan,Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam penerapannya masih terdapat kelemahan dan kekurangan sehingga belum dapat sepenuhnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pelayanan pajak.
Di dalam Perda dapat juga mengatur ketentuan mengenai tata cara pembebasan dan penghapusan piutang pajak, hal ini belum diatur dalam Perda No. 21 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEngubah ketentuan Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1);
Di antara Bab XVII dan Bab XVIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XVIIA (Pasal 79A)
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36,37 Pasal 38 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/Per/IV/2010,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/I/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/MENKES/SK/I/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/SK/VII/2003 diperlukan ketentuan yang mengatur syarat syarat, tata cara perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan ;
1.UU No. 8 Tahun 1999
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 36 Tahun 2009
4.UU No. 23 Tahun 2014
5.PP No. 32 Tahun 1996
6.PP No. 38 Tahun 2007
7.PP No. 20 Tahun 2001
8.PP No. 82 Tahun 2001
9.PEMENDAGRI No.16 Tahuun 2006
10.PEMENKES No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010
11. PEMENKES No. HK.02.02/Menkes/149/I/2010
12. PEMENKES No. 492/Menkes/Per/IV/2010
Perizinan dan Sertifikasi bidang Kesehatan adalah pemberiann izin kepada orang pribadi dan /atau badan yang melakukan kegiatan dan/atau usaha di Bidang Kesehatan dalam wilayah Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa
Tengah tanggal 8 Mei 2014 Nomor 180/005181 perihal Hasil Klarifikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 2 Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014,
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah penjelasan Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015 (diubah)
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2015
tempat hiburan - usaha hiburan, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke
ABSTRAK:
bahwa Usaha Penyelenggaraan Hiburan Diskotik, Kelab Malam,
Pub, dan Karaoke yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama,
kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat di Kabupaten Kudus
dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha
Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan
Karaoke;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum
2.Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan karaoke
3.Penataan hiburan karaoke
4.Peran Serta Masyarakat
5.Tindakan Penertiban Penutupan usaha, Hiburan Diskotik, Kelab malam, Pub, dan Karaoke, Serta Hiburan karaoke
6.Penyidikan
7.Ketentuan Pidana
8.Ketentuan Lain-lain
9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Kudus Nomor 12 Tahun 2011 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat