Perda ini mengatur mengenai Konservasi Sumber Daya Air di Kota Jambi, meliputi; Tujuan dan Sasaran Konservasi; Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Air; Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kewenangan dan Koordinasi; Perizinan; Pemberdayaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat