Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Tata Cara Penghapusan Piutang, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi,Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Pengembangan Dan Penerapan Kebijakan Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3),
Pasal 73, Pasal 85 ayat (2), Pasal 87 ayat (5), Pasal 91
ayat (6), Pasal 94, Pasal 96, dan Pasal 99 ayat (5)
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusunan,
Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Tata Cara
Penghapusan Piutang, Mekanisme Pengajuan
Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama
Dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi, Pengelolaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Pengembangan
dan Penerapan Kebijakan Akuntansi Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Tabanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Nomor 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, DAN PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN
BAB III PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB IV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
Pasal 29 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022
TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN GUBERNUR TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD. No. 2022/21, TLD. 128, LL Prov Papbar: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN GUBERNUR TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang NoMor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Nagari dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan serta meningkatkan sumber daya masyarakat Nagari; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nagari perlu dilakukan upaya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dapat mendorong peningkatan kemampuan masyarakat dan pemerintah nagari dalam berbagai bidang; c. bahwa selain penataan dan peningkatan manajemen pemerintahan nagari yang baik, juga diperlukan peningkatan peran lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan nagari; d. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari perlu diatur dengan peraturan daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum,
2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah,
3. Pemberdayaan,
4. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari,
5. Fasilitasi Kerja Sama Antar Nagari,
6. Pembinaan dan Pengawasan, Pengaduan dan Pelaporan,
7. Peran Serta Masyarakat,
8. Pendanaan,
9. Ketentuan Lain-lain,
10. Ketentuan Peralihan,
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 TAHUN 2019 Tahun 2019
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 TAHUN 2019, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta beberapa Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sehingga perlu dicabut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6085 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Terumbu Karang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5613 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); . UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelaksanaan Kerja Sama
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan bentuk konsep reinventing government, dan untuk menghadapi pasar bebas, Pemerintah Daerah dituntut semakin terbuka, dan mampu memaksimalkan potensi yang ada untuk mendapatkan manfaat yang sebesarbesarnya bagi kepentingan masyarakat. Bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut pada huruf a diatas, hubungan ikatan kerja sama merupakan salah satu upaya yang tepat, karena akan mampu meningkatkan pemanfaatan aset, dan memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya untuk dapat mempercepat akselerasi pembangunan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelaksanaan Kerja Sama.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2009.
Mengatur tentang ketentuan tata cara serta prosedur penyelenggaraan kerjasama
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Mneteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembantalan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Aanggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara menghentikan Pelaksanaan peraturan Daerah dimaksud karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Perundang-Undangan yang lebih tinggi
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat