Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
20 April 2011
Tanggal Pengundangan
20 April 2011
Tanggal Berlaku
20 April 2011
Sumber
LD. 2011 /No. 2 , LL 5 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1037 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan