Pengesahan-Akta-Pendirian-Perubaha- Anggaran Dasar-Dan Pembubaran Koperasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2011 /No. 2 , LL 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Keputusan Mneteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembantalan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Aanggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara menghentikan Pelaksanaan peraturan Daerah dimaksud karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Perundang-Undangan yang lebih tinggi
- UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
- Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
- 5
|