Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2023

Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Tata Cara Penghapusan Piutang, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi,Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Pengembangan Dan Penerapan Kebijakan Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, DAN PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN BAB III PELAKSANAAN ANGGARAN BAB IV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG Pasal 29 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Tata Cara Penghapusan Piutang, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi,Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Pengembangan Dan Penerapan Kebijakan Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan