Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PADI JAYA KECAMATAN KUALA MANDOR B
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintahan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2019
Pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap perdesaan minuman beralkohol
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, Perlu dilakukan Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol sehingga dapat terjaga kualitas kesehatan dan keamanan, maka dari itu perlu menentapkan Peraturan Derah Kabupaten Langkat tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 28 Tahun 2004; PERPRES No. 74 Tahun 2013; PERMENDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014; PERMENDAG No. 63/M-DAG/PER/7/2014; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perparkiran guna terciptanya
kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu
lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan, baik
pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan,
perlu dilakukan pengaturan pengelolaan parkir di
daerah; bahwa parkir merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan
retribusi daerah sehingga pengelolaannya perlu
dilakukan secara tertib dan terkendali; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengelolaan parkir, perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitas parkir, penyelenggara parkir, perizinan, tanda parkir, karcis, hak, kewajiban, dan larangan, ganti kerugian dan kehilangan, parkir insidentil, target dan potensi parkir, pungutan, pembinaan dan pengawasan, pengendalian dan penertiban, peran serta masyarakat, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat(3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional danuntuk memberikan arah dan tujuan pembangunandaerah sesuai dengan visi-misi Bupati, ditetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13Tahun2016 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MajeneTahun 2016-2021;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5)Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Majenetentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MajeneTahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengaturan
mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun
2007 perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan yang diperuntukan bagi lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya; bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Kabupaten Boyolali diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan secara umum yang meliputi: pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional terhadap Jalan di Daerah sehingga mampu mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pekeijaan Umum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; Perda Kab Boyolali No 9 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, pengelompokkan jalan, penyelenggaraan jalan kabupaten, bagian-bagian jalan dan pemanfaatannya, leger jalan, pengadaan tanah, peran serta masyarakat, larangan, pemberian nama jalan an pemasangan, perubahan status jalan, pengelolana jalan desa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PARIT KELADI KECAMATAN SUNGAI KAKAP
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) uu No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintahan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta
dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 27 (dua puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan TJSP; Forum TJSP; Sistem Informasi; Sumber Dana Forum TJSP; Pemantauan dan Evaluasi; Penghargaan; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku dan standar; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan perubahan sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahn Atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, meliputi Ruang Lingkup; Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Bentuk Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 nomor 2); dan
b. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 46 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, yang mengatur mengenai naskah dinas produk hukum daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlmn; 2 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat