Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebagai salah
satu sumber pendapatan asli daerah harus dikembangkan dan dikelola
secara profesional sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur kembali
Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang yang telah berdiri sejak tahun 1983 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
4. Modal;
5. Pengurus;
6. Direktur;
7. Badan Pengawas;
8. Rapat Umum Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Kerjasama Perusahaan;
16. Pembubaran;
17. Perubahan Status Perusahaan;
18. Perubahan Status Aset Perusahaan;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Percetakan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2012
penyelenggaraan - pelayanan - publik - oleh - pemerintah - daerah - bumd - dan - desa
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.Thn 2012/ No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Perda Badan Usaha Milik Daerah dan Desa berkewaiban Menyelenggarakan pelayanan Publik secara terintegrasi sebagaimana upayauntuk mempertegas hak dan kewajiban setiap masyarakat serta terwujudnya tanggung jawab Perda maka penyelenggara Pelayanan Publik oleh Perda , BUMD dan Desa perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007' PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Dan Ruang Lingkup, Pembina Organsasi Penyelenggaraan Dan Evaluasi Pelayanan Publik, Hak Kewajiban Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Peran Serta Masyarakat, Kerahasiaan Dokumen, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2013 No.6/TLD No.115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
merupakan perusahaan yang mempunyai peran penting
dalam mendukung ketersediaan obat-obatan dalam
meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kendal;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal sehingga
dapat optimal dalam mendukung kegiataan kefarmasian
dan ketersediaan obat-obatan dalam meningkatkan
kesehatan masyarakat serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten
Kendal, maka perlu peran serta dan dukungan Pemerintah
Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusda Farmasi Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2012/NO. 6, TLD NO.6, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan salah satu kebutuhan manusia yang tidak dapat diabaikan sehingga perlu ditingkatkan cara pengelolaannya baik dari aspek organisasi maupun aspek manfaatnya sehingga dapat berguna bagi masyarakat mulai dari perkotaan sampai ke desa dan dusun di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1975, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) perlu ditetapkan menjadi sebuah Perusahan Daerah yang berbadan hukum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Kepala Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahan Daerah Air Minum, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar dalam operasionalnya tidak berkembang sehingga mengalami kerugian setiap tahunnya, dan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap permasalahan BUMD Provinsi Sumatera Barat, Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar direkomendasikan untuk dilikuidasi. bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar pada tanggal 29 Juni 2016, dan RUPS menyetujui pembubaran Perseroan Terbatas PT. Dinamika Jaya Sumbar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar, pembubaran Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, dan Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk proses pembubaran dan likuiditas Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar ditetapkan tim likuiditas dengan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk pembubaran dan likuidasi perseroan tersebut dibebankan pada Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar. Semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar likuidasi menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI KAB. CILACAP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah,
serta guna menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan
modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban BUMD; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2016
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa pertambangan minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian daerah. Dalam upaya menggali potensi daerah yang cukup besar guna meningkatkan sumber pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pengelolaan sumber daya alam di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilaksanakan oleh suatu Badan Usaha Milik Daerah dan kepada setiap badan usaha hanya diberikan 1 (satu) wilayah kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atas suatu kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Daerah dimaksud diberikan participating interest sebesar 10%.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 22 tahun 2001, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 35 Tahun 2004, PP Nomor 43 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah bidang pertambanggan minyak dan gas bumi dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah Badan Usaha Milik Daerah bidang pertambangan minyak dan gas bumi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Diatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan dan kedudukan, kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penggunaan laba, pembubaran dan likuidasi, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PT diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan hajat hidup
perekonomian masyarakat yang sesuai dengan
kondisi, karakteristik, dan potensi daerah perlu
mengoptimalkan penyaluran modal usaha mikro
dan koperasi serta untuk memberikan pelayanan
jasa keuangan yang aman kepada masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mendirikan
Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9
Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Lamongan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal
402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah
dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah
terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan
Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha
Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga)
tahun wajib disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat
Milik Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan
Rakyat; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17
Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah
Bank Daerah Lamongan yang didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9
Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lamongan
berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Walikota Prabumulih No. 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Prabumulih, maka terhadap tarif air minum yang selama ini mengacu kepada Keputusan Bupati Muara Enim No. 12 Tahun 2001 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Kepwal Prabumulih No. 6 Tahun 2002.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota mengatur tentang tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang dasar penetapan tarif, kelompok pelanggan dan blok konsumsi, tarif air miinum, sanksi-sanksi, ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2004.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat