Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Bank Perkreditan Rakyat Jatim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPR Jatim adalah : a. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; b. membantu meningkatkan perekonomian masyarakat; dan c. memperkuat modal PT. BPR Jatim. Akumulasi penyertaan modal daerah pada PT. BPR Jatim sampai dengan Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPR Jatim ditetapkan sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); b. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. (lima ratus juta rupiah); 500.000.000,00 c. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan d. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penempatan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud tidak termasuk deviden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Bank Perkreditan Rakyat Jatim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
26 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
22 April 2015
Tanggal Berlaku
22 April 2015
Sumber
LD No 8
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan