Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Makasud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Penganggaran dan Pelaksanaan; Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Deviden;Pengawasan; Aturan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat