Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.26 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2009
Ketentuan Umum; PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN RPJMD; SISTEMATIKA RPJMD; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan sosial masyarakat, hukum dan pemerintahan saat ini ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Izin Mendirikan Bangunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
3.Kelembagaan
4.Prosedur Izin Mendirikan Bangunan
5.Pelaksanaan Pembangunan
6.Pengawasan Dan Pengendalian
7.Sosialisasi
8.Sanksi
9.Ketentuan Penyidik
10.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 10 Tahun 2014
PERDA Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Dirubah Pasal 1 Angka 5 dan angka 6 Dihapus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No. 4 Th.2012 ttg Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya
guna dan hasil guna pemungutan Pajak Reklame
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan
perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 4 Tahun 2012.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Dearah Kota Palangka
Raya Tahun 2012 Nomor 4) diubah dan ditambah ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Dearah Kota Palangka
Raya Tahun 2012 Nomor 4) diubah dan ditambah ayat.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2014
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Kotabaru dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,wilayah Kabupaten Kotabaru memiliki kondisi geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam dan manusia seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, gelombang pasang, kebakaran lahan, kebakaran hutan dan kebakaran lingkungan pemukiman, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa,bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas,Prinsip Dan Tujuan
3.Tanggung Jawab Dan Wewenang
4.Hak Dan Kewajiban Masyarakat
5.Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana
6.Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Masa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
7.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
8.Pendanaan, Penggunaan Dan Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan
9.Pengawasan Dan Laporan Pertanggung Jawaban
10.Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2014
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - RIO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN RIO
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan Dusun yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab sesuai tujuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu dibuat tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rio;
Tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian RIO, meliputi: Pencalonan; Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Larangan bagi RIO; Pemberhentian; Biaya Pemeliharaan RIO; Pembekalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan aAtas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kampanye ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Rio secara serentak; Musyawarah Dusun, diatur dengan Peraturan Bupati.
Masa jabatan Rio yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap
berlaku sampai habis masa jabatannya.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat
ABSTRAK:
Pemeliharaan hewan kaki empat oleh masyarakat dalam kota Pangkalan Balai sebagai ibu kota Kabupaten Banyuasin dan ibu kota Kecamatan lainnya, perlu dilakukan penertiban dalam rangka menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota dan lingkungan serta untuk menjamin kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; ; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pemeliharaan Hewan Ternak; Larangan Dan Sanksi; Pengawasan Dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2005.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat