rencana-pembangunan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD No.10, LL KAB kayong Utara: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.26 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2009
- Ketentuan Umum; PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN RPJMD; SISTEMATIKA RPJMD; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
- 10 halaman
|