Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas,Prinsip Dan Tujuan 3.Tanggung Jawab Dan Wewenang 4.Hak Dan Kewajiban Masyarakat 5.Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana 6.Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Masa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana 7.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 8.Pendanaan, Penggunaan Dan Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan 9.Pengawasan Dan Laporan Pertanggung Jawaban 10.Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat