Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2014

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas,Prinsip Dan Tujuan 3.Tanggung Jawab Dan Wewenang 4.Hak Dan Kewajiban Masyarakat 5.Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana 6.Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Masa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana 7.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 8.Pendanaan, Penggunaan Dan Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan 9.Pengawasan Dan Laporan Pertanggung Jawaban 10.Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
14 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.10
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan