Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kota Pontianak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, Uu No.33 tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, Pp No.9 Tahun 2003, PP No.32 Tahun 2004, Perda No.9 Tahun 2000
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
6 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
maka perlu memiliki lambang daerah sebagai simbol identitas daerah dan jatidiri yang merupakan perekat persatuan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Berdasarkan hasil keputusan panitia sayembara yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2005, tentang pemenang lomba Sayembara Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka logo yang melambangkan karakteristik daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara tentang Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 1951; PP No 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2001; Perda Tingkat I Sulawesi Tenggara No 30/DPRD/GR Tahun 1968; Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2005.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan Lambang Daerah; 3. Bentuk dan Makna Lambang Daerah; 4. Penggunaan dan Ukuran Lambang Daerah; 5. Pembuatan Lambang Daerah Oleh Umum dan Hak Paten; 6. Larangan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Organisasi kecamatan sebagaimana diatur dalam Peratruan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2002 perlu dilakukan penyesuaian dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 5 Tahun 2001; Perda Kab. Daerah Tingkat II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kecamatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Kecamatan, Susunan Organisasi yang meliputi Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja, hubungan kerja, keuangan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Organisasi Kecamatan dan semua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung sepanjang bertentangan dengan kewenangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara
Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan Ketentuan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sebagai berikut : 1. Pendapatan, 2. Belanja dan 3. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menetapkan Kedudukan Prorokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1987; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, beberapa ketentuan dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16; Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai denagn Arah dan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2005, yang
telah disepakati bersama antara Pemerintahan daerah
dengan dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal
delapan belas bulan Agustus tahun dua ribu empat perlu
menyusun Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun
Anggaran 2005;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang –undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peratuarn Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Pertuaran Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Noor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002; Peraturan Daerah kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 tahun 2002; Peraturan daerah kabupaten Pemalang Nomor 3 tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perautan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
4 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005, perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan PERDA
PERDA Kab. Bogor No. 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
kedudukan - protokoler - dan - keuangan - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kaupaten - bogor
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2005/231
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk terjadinya hubungan kerja yang harmonis dan aling mendukung antara DPRD dan Perda sesuai dengan etentuan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pinpinan dan Anggota DPRD Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pmpinan Dan Anggota DPRD, Belanjsa Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanjsa Penunjang Keuangan DPRD, Pengelolaan Keuangan DPRD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
26 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat