1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan Lambang Daerah; 3. Bentuk dan Makna Lambang Daerah; 4. Penggunaan dan Ukuran Lambang Daerah; 5. Pembuatan Lambang Daerah Oleh Umum dan Hak Paten; 6. Larangan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat