Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dijadikan sebagai
landasan hukum dalam penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa, maka
perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Yang Pengaturannya Dapat
Diserahkan Kepada Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 7 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan daerah kabupatan banjarnegara yang pengaturannya dapat diserahkan kepada desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2019
PEMERINTAHAN DAERAH - SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Provinsi NTB Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda NTB No. 11 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11), diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 5 huruf d diubah, Ketentuan Pasal 6 huruf d dan huruf e diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah, perlu melakukan
perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa mempertimbangkan perkembangan keadaan,Perubahan Peraturan Perundang-U ndangan serta
kebutuhan Daerah, perlu melakukan penataan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan;
c. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, Peraturan Perundang-Undangan serta Kebutuhan
Daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan
Daerah yang baru.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Rapublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembenrtukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);]
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah diubah pada Pasal 2 huruf d.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Batang No 8 Tahun 2016 tentag Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab Batang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 11 Tahun 2019; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 huruf e dan penambahan angka 3, perubahan pasal 10 huruf b, dan penghapusan huruf c dan huruf h, Penyisipan Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BAGIAN HUKUM KAB.SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan umum sesuai kewenangannya. Dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, agar pelaksanaannya lebih efisien dan efektif perlu dilakukan Kerja Sama daerah. Sesuai amanat Pasal 363 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik daerah dapat mengadakan Kerja Sama daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas serta saling menguntungkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja sama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016,
Ketentuan umum, Subyek dan obyek kerja sama daerah, Ruang lingkup kerja sama daerah, Persetujuan DPRD, Jangka waktu, Hasil kerja sama, Perubahan kerja sama daerah, Berakhirnya kerja sama daerah, Pembiayaan, Tugas dan kewajiban, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PADI JAYA KECAMATAN KUALA MANDOR B
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintahan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2019
Pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap perdesaan minuman beralkohol
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, Perlu dilakukan Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol sehingga dapat terjaga kualitas kesehatan dan keamanan, maka dari itu perlu menentapkan Peraturan Derah Kabupaten Langkat tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 28 Tahun 2004; PERPRES No. 74 Tahun 2013; PERMENDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014; PERMENDAG No. 63/M-DAG/PER/7/2014; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perparkiran guna terciptanya
kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu
lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan, baik
pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan,
perlu dilakukan pengaturan pengelolaan parkir di
daerah; bahwa parkir merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan
retribusi daerah sehingga pengelolaannya perlu
dilakukan secara tertib dan terkendali; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengelolaan parkir, perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitas parkir, penyelenggara parkir, perizinan, tanda parkir, karcis, hak, kewajiban, dan larangan, ganti kerugian dan kehilangan, parkir insidentil, target dan potensi parkir, pungutan, pembinaan dan pengawasan, pengendalian dan penertiban, peran serta masyarakat, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat(3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional danuntuk memberikan arah dan tujuan pembangunandaerah sesuai dengan visi-misi Bupati, ditetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13Tahun2016 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MajeneTahun 2016-2021;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5)Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Majenetentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MajeneTahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016-2021
5 halaman (Perda) 3 halaman (Penjelasan)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat