pencabutan peraturan daerah - desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dijadikan sebagai
landasan hukum dalam penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa, maka
perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Yang Pengaturannya Dapat
Diserahkan Kepada Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 7 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan daerah kabupatan banjarnegara yang pengaturannya dapat diserahkan kepada desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
- 4 hal
|