Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON (ADP) BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI SETIAP PEKON KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2017
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS - TUNJANGAN KINERJA - kepala desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa Kabupaten Pohuwato TA 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk meningkatkan motivasi, prakarsa dan integritas kepala desa dalam aspek pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan program-program pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa sehingga perlu di berikan penghargaan dalam bentuk tunjangan kinerja kepala desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No.33 Tahun 2004 ; UU No.25 Tahun 2009 ; UU No.12 Tahun 2011 ; UU No.6 Tahun 2014 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No.43 Tahun 2014 ; PP No.47 Tahun 2015 ; PEMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERDA No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan keuangan khusus tunjangan kinerja kepala desa kabupaten pohuwato tahun anggaran 2017, termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran tunjangan kinerja kepala desa, tata cara penyaluran bantuan keuangan khusus, tunjangan kinerja kepala desa, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati No 17 Tahun 2016 tentang Bantuan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa Kabupaten Pohuwato TA 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 14 Halaman beserta lampirannya.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2017
MEKANISME PELAKSANAAN TRANSFER DANA KE DESA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN TRANSFER DANA KE DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan
penyaluran dana transfer dari Rekening Kas Umum Daerah
ke Rekening xae Desa perlu diatur dengan Pcraturan
Bupati Bone;
b. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Mekanisme Pelaksanaan transfer Dana ke Desa
Tahun Anggaran 2017;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pembcrantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 3874 ) sebagaiamana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara \Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Nomor
4286);
5 Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara [Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Repub!ik Indonesia
Nomor 4355 );
·2·
6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik lnf!onesia Nomor
4400 );
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dcsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), scbagaimana
telah dtubah beberapa kali terakhir dengan Undang·
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lemban.n
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
JO. Peraturan Pemerintah Rcpublik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pclaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Oesa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587),
sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pe\aksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa {Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumbcr Dari Anggaran
Pendapatan dan Be\anja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagarmana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemcrintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
.3.
13. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Tekms Pcraturan di �sa (Serita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pcngelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Repub!ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Pcraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pcdoman Pembangunan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
16. Peraturan Menteri Oesa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor I Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asa.I Usu!
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Serita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Lembaran
Dae rah Ka bu paten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
18. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pcngelolaan Keuangan Daerah
(Lembo.ran Daeroh Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
10) sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pcrubahan
atas Peraturan Dacrah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok·pokok Pcngelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 8);
19. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lcmbanm Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
20. Pcraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2015 tcntang
Pedoman Pcnyusunan Anggaran Pendapatan dan Bclanja
Dcsa (Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bone
Norn or· 5 Tahun 2016 ten tang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor .!.5 tahun 2015 tcntang Pcdoman
Pcnyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7);
21. Peraturan Bupati Bone Nomor 99 Tahun 2016 tcntang
Bcsaran Dana Transfer pada sctiap Dcsa di Kabupaten
Bone Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 99).
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI
PELAKSANAAN TRANSFER
ANGGARAN 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
TENT ANG
DANA KE
MEKANISME
DESA TAHUN
Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan ;
I. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Dese. yang
selanjutnya dismgkat APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah desa yang disetujui BPD.
3. Bendahara Umum Dacrah yang selanjutnya disingkat
BUD adalah Pcjabat Pengelolaan Kcuangan Daerah
{PPKD) yang bertindak dalam kapasitas sebagai
Bendahara Umum Daerah.
4. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKUD
adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang
ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetapkan.
5. Rckemng Kas Dcsa adalah rekening tempat menyimpan
uang Pcmcrintah Dcsa yang menampung seluruh
penerimaan Desa dan digunakan untuk mcmbayar
seluruh pengcluaran Oesa pada Bank yang ditctapkan.
6. Bendahara Desa adalah unsur staf scktttariat dcsa yang
mcmbidangi urusan administrasi kcuangan umtuk
menatausahakan keuangan desa.
BAB II
TRANSFER DANA KE OESA
Pasal 2
Transfer dana kc Desa mcliputi :
a. Dana Desa;
b. Dana Bagi Hasil Pajak dan Rctribusi; dan
c. Alokasi Dana Dcsa {ADD)
Pasa! 3
Dokumen Pelaksanaaii Anggaran (DPAJ dana Transfor
kc Desa disusun oleh PPKO selaku Pengguna Anggaran.
Pasal 4
(I) Penyaluran dana transfer ke Dcsa dilaksanakan dcngan
cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah
kc Rekening Kas Desa.,
-5-
(2) Rekening Kas Desa sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (I) berada pada Bank Umum yang ditunjuk oleh
Pemerintah Dcsa.
(3) Rckening Kas Ocsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatasnamakan Pemenntah Desa dengan Specimen tanda
tangan Kepala De:5! dan Bendahara Desa.
(4) Pcnyaluran dana transfer kc desa scbagaimana dimaksud
pada ayat (I) dilampiri :
a. Foto Copy Rekening Koran dcngan nama Rekening Kas
Pemerintah Desa; '
b. Salinan Kcputusan Kepala Daerah tcntang Penetapan
Besaran Dana Transfer kc Desa; dan
c. Surat Pemyataan .Tanggung Jawab Mutlak.
DANA DESA
Pasal 5
Mekanisme penyaluran Dana kc Desa antara lain :
J. Penyaluran Dana Desa dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap,
yaitu :
a. Tahap I pada bulan April 2017, sebcsar 60%.
b. Tahap II pad a bu Ian Agustus 2017, scbcsar 40%.
2. Bendaharn Umum Daerah (BUD) mclakukan transfer ke
Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
huruf a, untuk Tahap I setelah menenma dokumen
sebagai benkut :
a. Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran
2017 yang telah dievaluasi oleh Camat;
b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
APBOesa Tahun Anggaran 2016;
c. Surat Permohonan Pencairan dana;
d. Rekomendasi pencairan dan Camat;
e. Rencana Penggunaan Dana;
f. Kwitansi bermaterai 6.000.·;
g. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
h. Surat Pemyataan Tanggungjawab Mutlak; dan
L Surat Pengantar Pencairan dana dari Kepala Dlnas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone.
3. Bendahara Umum Daerah (BUD) me!akukan transfer ke
rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (II
huruf b, untuk Tahap II setelah menerima dokumen
sebagai berikut ;
a. Laporan Realisasi Pcnggunaan Dana Desa Tahap I
Tahun 2017, menunjukkan sekurang-kurangnye 50%;
b. Surat Permohonan pencairan dana;
e. Rekomcndasi pencairan dari Camat;
d. Rencana Penggunaan Dana;
e. Kwitansi bermaterai 6 000.-;
f. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
g. Surat Pernyaataan Tanggungjawab Mutlak; dan
h. Surat Pengantar pencairan dana dari Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Oesa Kabupaten Bone.
-6-
BAGI HASIL PAJAK DAN RESTRIBUSI DAERAH
Pasal 6
"(I) Penyaluran dana Bagi Hasil Pajak dan Rctribusi
dilaksanakan 4 (empat) Tahap, yaitu ;
a. Tahap I pada bulan Maret 2017, sebcsar 25%;
b. Tahap II pad a bu Ian Juni 2011, scbesar 25%;
c. Tahap III pada bulan September 2017, scbcsar 25%;
dan
d. Tahap JV pada bulan Dcsembcr 2017, sebcsa.r 25%;
(2) Bendahara Umum Oaerah (BUD) melakukan transfer
Tahap I, kc Rekening Kas Desa scbagaimana dimaksud
pada ayat fl) huruf a, sctclah menerima dokumen sebagai
berikut:
a. Surat Permohonan Pencairan Dana;
b. Rekomendasi pencairan dari Camat;
c. Rencana Periggunaan Dana,
d. Kwitansi bcrmaterai 6.000.·;
e. Surat Kuasa Pcmindahbukuan;
f. Surat Pcrnya.taan Tanggungjawab Mutlak; dan
g. Surat Pcngantar Pencairan dana dari Kcpala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone.
(3) Bendahara Umum Oaerah (BUD) melakukan transfer
Tahap 11, Ill dan IV, kc Rekening Kas Desa sebagaimana
pada ayat (1) huru( b, huruf c dan huruf d, setelah
menerima dokumen sebagai berikut :
a. Laporan Realisasi Penggunaan dana Bagi Hasil pajak
dan retnbusi daerah Tahap sebclumnya mencapai
90%;
b. Surat Pennohonan Pencairan Dana;
c. Rekomendas1 pencairan dari Camat;
d. Rencana Penggunaan Dana;
e. Kwitansi bennaterai 6.000.-;
f. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
g. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak; dan
h. Surat Pengantar Pencairan dana dari Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Oesa Kabupaten Bone.
ALOKASI DANA DESA
Pasal 7
(I) Mekanisme pcnyaluran transfer dana Alokasi Dana Desa
(ADD) ke Desa antara lain :
a. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilaksanakan 12 kali
dalam setahun;
b. Alokasi Dana Desa ditransfer pada Minggu pcnama
setiap bulan;
e. Penyaluran A!okasi Dana Deaa aebagaimana dimak&ud
pada huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuiµ
pennintaan pennohonan pencairan dana.
-7-
(2) Bendahara Umum Dacrah (BUDI, mulai mclakukan
transfer ke Rekcning Kas desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), sctclah menerima dokumen sebage.i
berikut:
a. APBDesa yang telah dievnluasi oleh Camat;
b. Pnnt Out Rekening Kas Desa (Rekening Giro) dari
Bank;
c. Surat Pcnnohonan Pcncairan dana;
d. Rekomendasi pencairan dari Camat;
e. Kwitansi bcnnaterai 6.000.-;
f. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
g. Surat Pcrnyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
1. Surat Pcngantar Pcncairan dana dari Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone.
(3) Bendahara Umum Dacrah {BUD), melakukan trans!er
dana ADD bulan berikutnya kc Rckening Kas Desa,
setclah menerima dokumen sebagai bcnkut :
a. Laporan pertanggungjawaban dana ADD bulan lalu
mencapai 90%;
b. Surat Pem1ohonan Pencairan dana;
c. Rekomendasi pencairan dari Carnal;
d. Kwitansi bermaterai 6.000.-;
e. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
f. Surat Pemyataan Tanggungjawab Mutlak; dan
g. Surat Pengantar Pencairan dana dari Kepela Dinas
pemcerdeyean Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone.
Pasal 8
Dalam hal mendapatkan rekomcndasi dari Camat scbagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 huruf c dan angka 3 huruf b,
Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (31 huruf b, scrta Pasal 7 ayat
(2) huruf c dan ayat (3) huruf b, Kepala Dcsa melampirkan
dokumen:
- Untuk Tahap I sebagai berikut :
a. Surat Permohonan Pcncairan dana;
b. Rencana Pembangunan Jangka Mcncngah Dcsa (RPJMDesa);
c. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2017;
d. Anggaran Pendapatan dan Bclanja Desa (APBDesa) Tahun
2011;
e. SK Benda.hara Desa;
f. Rencana Penggunaan Dana;
g. Kwitansi berrnaterer 6.000,-;
h. Surat Kuasa Pemindahbukuan; ·
i. Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak;
j. Foto Copy Rekening Pemerintah Desa;
k. Surat Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan
sebelumnya; dan
I. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun
sebetumnya.
Untuk Tabao U dan seterusnva sebaeai berikut :
a. Surat Permohonan Pcncairan dana;
b. Rencana Penggunaan Dana;
c. Kwitansi bermaterai 6.000,-;
-8-
d. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
f. Surat Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan
sebelumnya;
Pasal 9
Dalam hal mendapa1kan surat pengantar dari Kepala Dinas
Pcmbcrdayaan Masyarakat dan Dcsa Kabupatcn Bone
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 huruf g dan
angka 3 huruf f, Pasal 6 ayat (2) huruf e- dan ayat (3) huruf f,
serta Pasal 7 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf f, Kepa1a Desa
me[ampirkan dokumen ;
Untuk TahaP I sebagni berikut :
a. Surat Permchcnan Pencairan dana;
b. Surat Pengantar dari Camat;
c. Rekomendasi Camat;
d. Bukti Verifikasi dari Tim Vcrifikasi Kecamatan;
e. Reneana Pembangunan Jangka Menengah Oesa
(RPJMDesa);
f. Rencana Kerja Pemenntah Desa (RKPDesa);
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Dcsa (APBDesa) yang
tclah dievaluasi oleh Carnal;
h. SK Bendahara Desa;
1. Rencana Pcnggunaan Dana;
j. Kwitansi bermatcrai 6.000,-;
k. Surat Kuasa Pcmmdahbukuan;
I. Surat Pcrnyataan T.anggung Jawab Mutlak;
m. Pete Copy Rckcning Pemerintah Desa;
n. Surat Pcrtanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan
sebelumnya; dan
o. Laporan Pcnyclcnggaraan Pcmcrintahan Dcsa (LPPD) tahun
sebclumnya. ·
Untuk Tahap U dan setcrusnya "scbagai bcrikut:
a. Surat Permohonan ·Pencairan dana;
b. Surat Pengantar dari Camat;
c. Rckomendasi Camat;
d. Bukti Verifikasi dari Tim Verifikasi Kecamatan;
e. Rencana Pcnggunaan Dana;
f. Kwitansi bcrmaterai 6.000,-;
g. Surat Kuasa Pcmindahbukuan;
h. Surat Pcmyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
i. Surat Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan
sebetumnya;
Pasal IO
(I) Kepala Oesa bertanggungjawab atas penggunaan dana transfer
kc Oesa.
(2) Kepala Desa bertanggungjawab atas pemindahbukuan dana
transfer ke Rckening Kas Desa.
-ePasal 11
(1) Bendahara Desa selaku Wajib pungut Pajak Penghasilan dan
Pajak Pertambahan Nilai melakukan pemotongan pajak sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Bendahara Dcsa berkewajiban menyampaikan laporan rcalisasi
dana transfer kepada Bendahara Umum Oaerah pada sctiap
Minggu Pertama bulan berikutnya.
BAB Ill
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pcraturan Bupati ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan.
Agar seliap orang
pengundangan Peraturan
dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 13 Tahun 2017
PEDOMAN TEKNIS PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya. Beberapa ketentun dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Karimun perlu disesuaikan dengan perubahan peraturan, kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Karimun.
Undang - Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 tentang Desa, bupati menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa. Maka, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang undang Noor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kepulauan Aru No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga
ABSTRAK:
Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat, maka dalam penyelenggaraannya dipandang perlu Uibuaikan Sistem Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga di Kabupaten Kepulauan Aru. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, perlu dilakukan penyempurnaan Sistem Pengaturan Pemilihan Rukam Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetanggan dan Rukun Warga.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 13 Tahun 2017
BATAS ANTARA KECAMATAN TILOAN DENGAN KECAMATAN BUKAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.---
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEGASAN BATAS ANTARA KECAMATAN TILOAN DENGAN KECAMATAN BUKAL KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di kecamatan tiloan dan kecamatan bukal kabupaten buol perlu ditetapkan penegasan batas secara pasti antara kecamatan tiloan dengan kecamatan bukal kabupaten buol provinsi Sulteng;
Bahwa penetapan penegasasn batas antara kecamatan tiloan dengan kecamatan bukal telah disepakati oleh pemerintah kecamatan tiloan dan kecamatan momunu dengan difasilitasi oleh tim penegasan batas kecamatan, kelurahan dan desa kabupaten buol;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kabupaten Buol No. 25 Tahun 2003 tentang pembentukan kecamatan Lipunoto, kecamatan Tiloan, Kecamatan Bukal dan kecamatan Gadung;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang penegasan batas antara kecamatan Tiloan dengan Kecamatan Bukal kabupaten Buol.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Perda Kabupaten Buol No. 25 Tahun 2003; Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penegasan batas antara kecamatan Tiloan dengan Kecamatan Bukal kabupaten Buol meliputi: 1). Simpul batas antara kecamatan Tiloan dengan kecamatan Bukal dan kecamatan Momunu ditandai Pabu 31 dengan koordinat 121 23''22'' BT DAN 1 01'07'' LU; 2) PABU 31 selanjutnya kearah barat laut menyusuri as jalan salampai pada PABU 32; 3). PABU 32 selanjutna kearah barat laut menyusuri as jalan sampai pada PABU 33; 4). PABU 33 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as jalan sampai pada PABU 34; 5). PABU 34 selanjutnya kearah tenggara sampai pada PABU 35; 5) PABU 34 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 35; 6). PBU 35 selanjutnya ke arah barat laut melintasi punggung Vbukid polapi sampai pada PBU 36; 7). PBU 36 selanjutya ke arah barat melintasi punggung Vbukid jin dan Vbukid hasan sampai pada PBU 37; 8). PBU 37 selanjutnya ke arah barat menyusuri as jalan sampai pada PABU 38; 9). PABU 38 selanjutnya kearah tenggara melintasi punggung Vbukid deuwe sampai pada PBU 39; 10). PBU 39 selanjutnya ke arah barat laut melintasi punggung Vbukid deuwa sampai pada TK 40; 11) TK 40 selanjutnya kearah selatan menyusuri punggung Vbukid deuwa sampai pada TK 41; 12). TK 41 selanjutnya kearah barat laut menyusuri Vbukid sampai pada TK 42; 13) TK 42 selanjutnya kearah tenggara menyusuri punggung Vbukid sampai pada TK 43; 14) TK 43 selanjutnta kearah barat laut menyusuri punggung Vbukid sampai pada TK 44; 15). TK 44 selanjutnta kearah barat laut melintasi butakio itumoko melintasi punggung Vbukid dan Butakio Itumoko; 16). TK 45 selanjutnya kearah selatan menyusuri punggung Vbukid sampai pada TK 46.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2017
PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK LEMBANG DI KABUPATEN TANA TORAJ
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Lembang Di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Bupati melakukan
pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap
pengembangan manajemen dan sumber daya manusia
pengelola BUM Lembang;
b. bahwa untuk mempercepat kemandirian Lembang dalam
hal peningkatan perekonomian Lembang dan Pendirian
Badan Usaha Milik Lembang di Kabupaten Tana Toraja,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Lembang di
Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
-2-
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran -.
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang
Pedoman Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015, tentang Pendirian,
pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan
usaha milik desa(berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 nomor 296);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita ·
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN BUM LEMBANG
BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM LEMBANG
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
NOMOR 13 TAHUN 201
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Mekanisme Penetapan Prioritas PEnggunaan Dana Desa, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat