TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN PENGURUS RUKUN WARGA - Perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. No. 2021/15, LL Kab Kep Aru : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan Sistem Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomro 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; ; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga yang telah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga.
|