Pengurus RT dan RW - tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. No. 2017/13, LL Kab Kep Aru : 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga
ABSTRAK: |
- Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat, maka dalam penyelenggaraannya dipandang perlu Uibuaikan Sistem Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga di Kabupaten Kepulauan Aru. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, perlu dilakukan penyempurnaan Sistem Pengaturan Pemilihan Rukam Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetanggan dan Rukun Warga.
- Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
- Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Pengurus Rukun Warga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
|