Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2017

PENEGASAN BATAS ANTARA KECAMATAN TILOAN DENGAN KECAMATAN BUKAL KABUPATEN BUOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penegasan batas antara kecamatan Tiloan dengan Kecamatan Bukal kabupaten Buol meliputi: 1). Simpul batas antara kecamatan Tiloan dengan kecamatan Bukal dan kecamatan Momunu ditandai Pabu 31 dengan koordinat 121 23''22'' BT DAN 1 01'07'' LU; 2) PABU 31 selanjutnya kearah barat laut menyusuri as jalan salampai pada PABU 32; 3). PABU 32 selanjutna kearah barat laut menyusuri as jalan sampai pada PABU 33; 4). PABU 33 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as jalan sampai pada PABU 34; 5). PABU 34 selanjutnya kearah tenggara sampai pada PABU 35; 5) PABU 34 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 35; 6). PBU 35 selanjutnya ke arah barat laut melintasi punggung Vbukid polapi sampai pada PBU 36; 7). PBU 36 selanjutya ke arah barat melintasi punggung Vbukid jin dan Vbukid hasan sampai pada PBU 37; 8). PBU 37 selanjutnya ke arah barat menyusuri as jalan sampai pada PABU 38; 9). PABU 38 selanjutnya kearah tenggara melintasi punggung Vbukid deuwe sampai pada PBU 39; 10). PBU 39 selanjutnya ke arah barat laut melintasi punggung Vbukid deuwa sampai pada TK 40; 11) TK 40 selanjutnya kearah selatan menyusuri punggung Vbukid deuwa sampai pada TK 41; 12). TK 41 selanjutnya kearah barat laut menyusuri Vbukid sampai pada TK 42; 13) TK 42 selanjutnya kearah tenggara menyusuri punggung Vbukid sampai pada TK 43; 14) TK 43 selanjutnta kearah barat laut menyusuri punggung Vbukid sampai pada TK 44; 15). TK 44 selanjutnta kearah barat laut melintasi butakio itumoko melintasi punggung Vbukid dan Butakio Itumoko; 16). TK 45 selanjutnya kearah selatan menyusuri punggung Vbukid sampai pada TK 46.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENEGASAN BATAS ANTARA KECAMATAN TILOAN DENGAN KECAMATAN BUKAL KABUPATEN BUOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
09 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/No.---
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan