Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penegasan batas antara kecamatan Tiloan dengan Kecamatan Bukal kabupaten Buol meliputi: 1). Simpul batas antara kecamatan Tiloan dengan kecamatan Bukal dan kecamatan Momunu ditandai Pabu 31 dengan koordinat 121 23''22'' BT DAN 1 01'07'' LU; 2) PABU 31 selanjutnya kearah barat laut menyusuri as jalan salampai pada PABU 32; 3). PABU 32 selanjutna kearah barat laut menyusuri as jalan sampai pada PABU 33; 4). PABU 33 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as jalan sampai pada PABU 34; 5). PABU 34 selanjutnya kearah tenggara sampai pada PABU 35; 5) PABU 34 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 35; 6). PBU 35 selanjutnya ke arah barat laut melintasi punggung Vbukid polapi sampai pada PBU 36; 7). PBU 36 selanjutya ke arah barat melintasi punggung Vbukid jin dan Vbukid hasan sampai pada PBU 37; 8). PBU 37 selanjutnya ke arah barat menyusuri as jalan sampai pada PABU 38; 9). PABU 38 selanjutnya kearah tenggara melintasi punggung Vbukid deuwe sampai pada PBU 39; 10). PBU 39 selanjutnya ke arah barat laut melintasi punggung Vbukid deuwa sampai pada TK 40; 11) TK 40 selanjutnya kearah selatan menyusuri punggung Vbukid deuwa sampai pada TK 41; 12). TK 41 selanjutnya kearah barat laut menyusuri Vbukid sampai pada TK 42; 13) TK 42 selanjutnya kearah tenggara menyusuri punggung Vbukid sampai pada TK 43; 14) TK 43 selanjutnta kearah barat laut menyusuri punggung Vbukid sampai pada TK 44; 15). TK 44 selanjutnta kearah barat laut melintasi butakio itumoko melintasi punggung Vbukid dan Butakio Itumoko; 16). TK 45 selanjutnya kearah selatan menyusuri punggung Vbukid sampai pada TK 46.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat