Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk melapor Kekayaannya; bahwa Pemerintah Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, tidak memasukkan Staf Khusus, Ajudan dan Kepala Desa sebagai pejabat Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah daerah, sehingga perlu diubah; bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan Kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 47 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terdiri dari:
a. Bupati Pulau Morotai;
b. Wakil Bupati Pulau Morotai;
c. Pejabat Struktural Eselon II dan III;
d. Bendahara;
e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
f. Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP);
g. Pejabat Fungsional Auditor;
h. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD);
i. Staf Khusus;
J. Ajudan; dan
k. Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAUR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1166
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKITUMUM DAERAH KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan
Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kaur;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara ·Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 290);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 276);
15. Peraturan Bupati Kaur Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kaur (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 1100);
PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKITUMUM DAERAH KAUR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 10 Tahun 2023
PEDOMAN - TEKNIS - PEMBENTUKAN - DEWAN - PENGAWAS - PADA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - KABUPATEN - BATU - BARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, perlu menetapkan Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 36 Tahun 2022.
Materi ini berisi tentang: PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT, REMUNERASI, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Asahan Nomor 86 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang: Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
a.bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.72 Tahun 2020; Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023
Penggunaan Aplikasi Dalam Pengelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Aplikasi Dalam Pengelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tata kelola pengelolaan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah maka berdasarkan mitigasi resiko atas kesiapan penerapan dalam penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah Tahun Anggran 2023, perlu diatur penggunaan aplikasi dalam penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Penggunaan Aplikasi dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 , Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.07/2020 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang mengatur penggunaan aplikasi dalam penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, aman, transparan, manfaat dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. No. 2023/10, LL Kab Teluk Wondama: 15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pakaian Dinas ASN Pemerintah Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Wondama mengatur mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabuapten Teluk Wondama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lamp 45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2023
INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa indikator kinerja utama merupakan acuan
ukuran kinerja yang digunakan oleh Perangkat Daerah
serta untuk pemenuhan program perioritas dilingkungan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan
akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah yaitu dengan
menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar
pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan
sasaran strategis yang telah ditetapkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
lingkungan Instansi Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1842);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010
Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun
2010 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2010 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021
Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat, khususnya tentang perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar Harga Regional, perlu melakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas dan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Perjalanan Dinas dan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023. Hal pokok yang diatur:
1. Jenis Perjalanan Dinas
2. Pelaksanaan
3. Penandatanganan
4. Biaya Perjalanan Dinas
5. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat