LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk melapor Kekayaannya; bahwa Pemerintah Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, tidak memasukkan Staf Khusus, Ajudan dan Kepala Desa sebagai pejabat Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah daerah, sehingga perlu diubah; bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan Kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 47 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
- (1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terdiri dari:
a. Bupati Pulau Morotai;
b. Wakil Bupati Pulau Morotai;
c. Pejabat Struktural Eselon II dan III;
d. Bendahara;
e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
f. Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP);
g. Pejabat Fungsional Auditor;
h. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD);
i. Staf Khusus;
J. Ajudan; dan
k. Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
- 3 HLM
|