Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN. (2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terdiri dari: a. Bupati Pulau Morotai; b. Wakil Bupati Pulau Morotai; c. Pejabat Struktural Eselon II dan III; d. Bendahara; e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); f. Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP); g. Pejabat Fungsional Auditor; h. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD); i. Staf Khusus; J. Ajudan; dan k. Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
30 November 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 10
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan