(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN. (2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terdiri dari: a. Bupati Pulau Morotai; b. Wakil Bupati Pulau Morotai; c. Pejabat Struktural Eselon II dan III; d. Bendahara; e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); f. Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP); g. Pejabat Fungsional Auditor; h. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD); i. Staf Khusus; J. Ajudan; dan k. Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat