Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2023

Penggunaan Aplikasi Dalam Pengelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang mengatur penggunaan aplikasi dalam penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, aman, transparan, manfaat dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Aplikasi Dalam Pengelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
05 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan