Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang mengatur penggunaan aplikasi dalam penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, aman, transparan, manfaat dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat