APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
ABSTRAK PERATURAN
PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA KONTRAK DAN PELAKSANA KEGIATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita daerah kota padang tahun 2019 nomor 4Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Ta 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan kegiatan badan layanan umum daerah perlu ditetapkan standar biaya honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan badan layananumum daerah;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman standar biaya honorarium pelaksanaan kegiatan badan layanan umum daerah puskesmas TA 2019
UU No 9 Tahun 1956, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 17 Tahun 1980, PP No 58 Tahun 2005, Permendagri No 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No 10 Tahun 2018
standar biaya honorarium pelaksanaan kegiatan badan layanan umum daerah puskesmas tercantum pada lampiran dan sisesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan Pada Inspektorat Kota Pontianak Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan upaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian Pemerintah Kota pontianak, perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara efisien dan efektif melalui kegiatan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Normor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2007; Permendagri Nomor 35 Tahun 2018; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 11 Tahun 2018; Perwali Nomor 56 Tahun 2016; Perwali Nomor 51 Tahun 2018; Perwali Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kriteria Kegiatan Pengawasan;Tugas Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan; Standar Biaya Khusus; Ketentuan Peralihan;ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 4/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP di Kota Mojokerto Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah sebagai upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Non PNS, dipandang perlu untuk memberikan honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan Non PNS dengan memperhatikan upah minimum kota yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto Tahun 2019, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Kriteria Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS penerima honorarium sebagai berikut :
1. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS penerima honorarium kinerja tahun anggaran 2018 yang masih aktif;
2. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang diangkat oleh Kepala Sekolah atau Yayasan (sekolah induk) jenjang KB, TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan yang baru terdata di awal tahun 2019 dan diseleksi berdasarkan :
a. GTK sekolah negeri;
b. masa kerja;
c. beban kerja; dan
d. kualifikasi pendidikan selanjutnya disesuaikan dengan kuota anggaran tambahan tahun 2019 yang tersedia.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas/guru pendamping/guru pendamping muda atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan surat penugasan berlaku yang ditetapkan dinas/yayasan atau kepala sekolah;
5. Aktif bekerja/melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan sesuai dengan surat penugasan berlaku yang ditetapkan Dinas Pendidikan/yayasan atau kepala sekolah;
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan;
7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
8. Tidak melakukan pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah;
9. Tidak pernah dan tidak sedang terlibat dalam masalah hukum baik pidana ataupun perdata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 04 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja bagi Pegawai negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan, perlu memberikan penyesuaian tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 19 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA GUNA LEBIH MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI DAN SEBAGAI BENTUK APRESIASI ATAS PRESTASI KERJA PEGAWAI SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR, MAKA PERLU MERUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DENGAN PERATURAN WALIKOTA.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 63), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 49).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 63), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DIUBAH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
KETENTUAN DALAM PASAL 6 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 12 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 15 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 21 HURUF a DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 31 DISISIPKAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 31 A; LAMPIRAN I DIUBAH; LAMPIRAN II DIUBAH; LAMPIRAN III DIUBAH; LAMPIRAN IV TETAP.
TIDAK ADA
13 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172).
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini ditetapkan Honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Besaran honorarium anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo adalah sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Anggota; dan
b. Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan setiap bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Medis bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do'a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu, perlu diberikan
Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum,
Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker
yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan
Do’a Kota Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Bengkulu tentang Jasa Medis Bagi Dokter
Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi,
Apoteker
Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil
dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah
Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
18. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
19. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018
MENGATUR MENGENAI JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU, DISERTAI JUMLAH BESARAN BIAYA JASA YANG DIBEBANKAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Kupang No. 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 17 ayat (6) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang besaran Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Perda Kota Kupang 7 tahun 2017;
Peraturan tersebut berisi tentang besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tiap anggota DPRD Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 04 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019 Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap pemberian tambahan penghasilan ketiga belas
dan tambahan penghasilan keempat belas perlu diatur
mengenai tata cara pembayarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
W alikota ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan
Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 mengenai pengaturan Tambahan Penghasilan diberikan 14 (empat belas) kali dalam 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 dicabut.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
a. bahwa perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang untuk kepentingan Negara atau Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pembiayaan yang efektif dan efisien serta harus sesuai dengan kebutuhan nyata, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah serta sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 ;
16. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2017 ;
17. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018;
18. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017 ;
19. Peraturan Walikota Bitung Nomor 71 Tahun 2018 ;
Ketentuan Perjalanan Dinas yang berlaku bagi Anggota DPRD Kota Bitung : Mekanisme, Pertanggungjawaban, dan Standar Biaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 3); dan
b. Peraturan Walikota Bitung Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 41),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat