pns - TAMBAHAN PENGHASILAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/No.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap pemberian tambahan penghasilan ketiga belas
dan tambahan penghasilan keempat belas perlu diatur
mengenai tata cara pembayarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
W alikota ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan
Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2019;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 mengenai pengaturan Tambahan Penghasilan diberikan 14 (empat belas) kali dalam 1 (satu) tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 dicabut.
- 6 hal
|