Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum pada Peraturan Daereh Kabupaten Lamandsau
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi
Jalan Umum perlu disesuaikan. Sesuai dengan ketentuan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah peninjauan tariff retribuysi dapat
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2010
Ketentuan tarif pada Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor
4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2010 Nomor 164) ditinjau sebagai berikut :
a. Sepeda motor sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
b. Mobil penumpang sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah)
c. Mobil bus sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah)
d. Mobil barang sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah)
e. Mobil khusus sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR PERSYARATAN DAN TATA CARA MENGAJUKAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah perlu di bentuk Peraturan Bupati Sekadau tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Nama Jalan dan Sarana Umum
UU No.34 Tahun 2003, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, PP No.41 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.34 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permenhub No.PM 13 Tahun 2014, Perda No.6 Tahun 2016
Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Jenis Jalan dan Sarana umum; Pemberian nama; Kewenangan Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum; Tiang dan Papan Nama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna, pemilik kendaraan maka diperlukan fasilitas pengujian terhadap kelaikan kendaraan bermotor secara berkala; berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan tugas tugas teknis operasional; perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10
Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD-PKB pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Utara, diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, hingga ketentuan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman (Perbup) dan 1 halaman (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTransportasi Darat/Laut/Udara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi
Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, besaran
tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai
dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku
untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya
operasional kendaraan dinas jabatan; bahwa untuk menentukan besaran tunjangan transportasi
bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen telah dilakukan survei sewa kendaraan oleh Tim
Survey Harga Sewa Kendaraaan Roda Empat sesuai dengan
Berita Acara Survey Harga Sewa Kendaraaan Roda Empat
Nomor:050/220A/BA/2017 dengan memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga
setempat yang berlaku tidak termasuk biaya perawatan dan
biaya operasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan
lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi
diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Transportasi
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan transportasi, besaran tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa setiap pembangunan suatu kawasan seperti pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur dapat menimbulkan dampak yang sangat berpengaruh pada penyelenggaraan lalu lintas di jalan, akibat adanya peningkatan volume lalu lintas dan pejalan kaki, kebutuhan ruang parkir, konflik lalu lintas di ruas dan simpang jalan dan akibat lainnya sehingga dapat menimbulkan kemacetan, hambatan, antrian dan kerawanan lalu lintas; bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pengembang dan pelaku pembangunan dan/atau pihak pemilik pusat kegiatan permukiman dan infrakstruktur; bahwa berdasarkan ketentuan diatas dan ketentuan dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, maka perlu adanya pengaturan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan tujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisa Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Analisis Dampak Lalu Lintas
Bab V Persetujuan Dokumen Hasil Andalalin
Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 34 Tahun 2017
TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DPRD KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota DPRD Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962); Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4283); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2017 Nomor 8).
Pertauran ini mengatur tentang pemberian tunjangan transportasi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan. Peraturan ini menetapkan syarat, jumlah, dan cara penyaluran tunjangan transportasi tersebut untuk memfasilitasi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan ini terdiri dari 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menyusun Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural
Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 139 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, angkutan sungai dan perlindungan terhadap jembatan sebagai aset daerah yang manfaatnya sangat penting untuk menunjang aktivitas masyarakat dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Permenhub No.52 Tahun 2012; Permenhub No. KM. 73 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No. KM. 58 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; PERBUP Musi Banyuasin No. 77 tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud, tujuan , dan ruang lingkup, Perencanaan Dan Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintas Di Bawah Jembatan, pengawasan dan investigasi, pos pengawasan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat