Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 38 Tahun 2017

PROSEDUR PERSYARATAN DAN TATA CARA MENGAJUKAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Jenis Jalan dan Sarana umum; Pemberian nama; Kewenangan Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum; Tiang dan Papan Nama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 38 Tahun 2017 tentang PROSEDUR PERSYARATAN DAN TATA CARA MENGAJUKAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.38, TBD NO.38, LL KAB.SEKADAU: 6 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan