Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah yang menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya pengangguran dan menumbuhkan iklim Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing kuat dan mandiri, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro, dan Menengah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 Tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dalam peraturan ini berisi tentang usaha mikro, kecil dan menengah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 7 Tahun 2008
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan usaha rumah makan dan res157 FDI di Kota
Banjarbaru, maka diperlukan aturan sebagai dasar dan
pedoman bagi masyarakat yang mengusahakan rumah
makan dan restoran; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf
a konsideran diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; . Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
KEP-012/MKP-IV/2001; Peraturan Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001.
Peraturan Daerah Tentang Usaha Rumah Makan Dan Restoran yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Bentuk Usaha Dan Permodalan; Persyaratan Pengudahaan; Ketentuan Perizinan; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan; Dan Keringanan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi usaha mikro, kecil
dan menengah sebagai produsen produk unggulan daerah
yang berkualitas dan berdaya saing, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi dalam produksi, peningkatan sarana pemasaran, kemitraan dan pengembangan dari Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat melalui kebijakan pengaturan pemberdayaan produk unggulan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pengembangan Produk Unggulan Daerah dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1950;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 44 Tahun 1997;
PP No 45 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2013;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 9 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015.
Jenis Produk Unggulan Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pembinaan, permodalan, dan sarana prasarana bagi petani/Poktan/Gapoktan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Petani/Poktan/Gapoktan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah wajib:
a. Menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas, kualitas dan kontinuitas produk;
b. Memprioritaskan pemanfaatan bahan baku produksi dan sumber daya dari Daerah; dan
c. Pada beberapa jenis Produk Unggulan Daerah tertentu berorientasi pada sertifikasi untuk menjamin mutu dan keamanan produk.
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa usaha mikro memiliki potensi besar dalam
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang mampu
berkontribusi secara signifikan bagi perekonomian daerah,
sehingga keberadaan usaha mikro merupakan wujud nyata
bagian terbesar dari kehidupan sosial dan ekonomi daerah;
b. bahwa usaha mikro mempunyai kontribusi yang signifikan
sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi daerah namun
dalam perkembangannya masih menghadapi berbagai
permasalahan sehingga perlu untuk dilakukan upaya
pemberdayaan dan pengembangan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan, dan
Pengembangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Usaha Mikro;
Mengingat :3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3743);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha;
13. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
14. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang
Bidang Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan
Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah
atau Besar dengan Syarat Kemitraan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Kediri Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan, asas dan prinsip; maksud dan tujuan; kriteria usaha mikro; pemberdayaan usaha mikro (pendataan usaha mikro, kemitraan, fasilitas perizinan, penguatan kelembagaan, koordinasi dan pengendalian) ; perlindungan usaha; pengembangan usaha mikro (fasilitasi pengembangan usaha mikro, pelaksanaan pengembangan) anggaran; pembinaan dan pengawasan; sanksi andministrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peratuan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No8 prp Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.11 Tahun 1962, UU No.13 Tahun 1995, PP No.13 Tahun 1995, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, Kepres No.74 Tahun 2001, Perda Provinsi No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rekomendasi, Larangan Peredaran, Penjualan Dan Produksi Minuman Beralkohol, Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penyidikan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7, LN. 1964/ 17, TLN No 2635, LL BPHN : 5 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Pembangunan Perusahaan Dan Proyek Negara Dalam Rangka Menggerakkan Dana, Daya Dan Tenaga Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1964.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda), berisi tentang:
1. Ketentuan umum terkait hal-hal di peraturan ini;
2. Perubahan Bentuk Hukum Dan Nama;
3. Tempat Kedudukan Dan Jangka Waktu Pendirian;
4. Bidang Usaha;
5. Modal;
6. Saham;
7. Organisasi PT. BJU (Perseroda);
8. Kepegawaian;
9. Tata Kelola Perusahaan;
10. Tahun Buku, Rencana Kerja, Dan Laporan Keuangan;
11. Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih;
12. Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan;
13. Pembubaran Dan Likuidasi;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
17 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan perekonomian Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah untuk pembiayaan pembangunan serta
menunjang pemenuhan kebutuhan masyarakat
maka perlu didirikan Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Kota Tegal ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perusahaan daerah anek ausaha, kedudukan hukum, tempat kedudukan, azas dan tujuan, modal, saham, direksi, badan pengawas, satuan pengawas intern, pengelolaan barang PD. Aneka Usaha, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, kepegawaian, gaji/penghasilan, pesangon, pembubaran dan perubahan status, kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat