Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2021

Pengembangan Produk Unggulan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Produk Unggulan Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati; Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pembinaan, permodalan, dan sarana prasarana bagi petani/Poktan/Gapoktan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Petani/Poktan/Gapoktan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah wajib: a. Menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas, kualitas dan kontinuitas produk; b. Memprioritaskan pemanfaatan bahan baku produksi dan sumber daya dari Daerah; dan c. Pada beberapa jenis Produk Unggulan Daerah tertentu berorientasi pada sertifikasi untuk menjamin mutu dan keamanan produk. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
05 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 April 2021
Tanggal Berlaku
05 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 7/E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan