Jenis Produk Unggulan Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati; Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pembinaan, permodalan, dan sarana prasarana bagi petani/Poktan/Gapoktan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Petani/Poktan/Gapoktan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah wajib: a. Menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas, kualitas dan kontinuitas produk; b. Memprioritaskan pemanfaatan bahan baku produksi dan sumber daya dari Daerah; dan c. Pada beberapa jenis Produk Unggulan Daerah tertentu berorientasi pada sertifikasi untuk menjamin mutu dan keamanan produk. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat