Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda), berisi tentang: 1. Ketentuan umum terkait hal-hal di peraturan ini; 2. Perubahan Bentuk Hukum Dan Nama; 3. Tempat Kedudukan Dan Jangka Waktu Pendirian; 4. Bidang Usaha; 5. Modal; 6. Saham; 7. Organisasi PT. BJU (Perseroda); 8. Kepegawaian; 9. Tata Kelola Perusahaan; 10. Tahun Buku, Rencana Kerja, Dan Laporan Keuangan; 11. Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; 12. Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan; 13. Pembubaran Dan Likuidasi; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat