Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda), berisi tentang: 1. Ketentuan umum terkait hal-hal di peraturan ini; 2. Perubahan Bentuk Hukum Dan Nama; 3. Tempat Kedudukan Dan Jangka Waktu Pendirian; 4. Bidang Usaha; 5. Modal; 6. Saham; 7. Organisasi PT. BJU (Perseroda); 8. Kepegawaian; 9. Tata Kelola Perusahaan; 10. Tahun Buku, Rencana Kerja, Dan Laporan Keuangan; 11. Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; 12. Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan; 13. Pembubaran Dan Likuidasi; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/No.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan