Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Magelang telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910 / 414 / 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Walikota Magelang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2010
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan membangun daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 25 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan tarif pajak dan cara penghitungan
pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; pemungutan pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, penyidikan, dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame
2. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran;
3. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
4. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan;
5. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan;
6. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel.
24 Hlm; Lampiran: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Daerah/Kabupaten/Kota ;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dibentuk dengan Peraturan Daerah yang baru ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 14 Tahun 2008;Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan; susunan organisasi pemerintahan desa; tugas, wewenang dan kewajiban pemerintah desa; tata kerja pemerintahan desa; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Sehungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegitan jenis belanja keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010.
1. Undang-undang Nomor 29. Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara ;
8. Undang-undang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keungan Negara;
9. Undang-undang Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Pemerintahan Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepala Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010;
27. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan PEmerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Parepare;
28. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
29. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
30. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata KerjaLembaga Teknis Daerah;
31. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
32. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
33. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010
PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2020 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
PERUBAHAN – PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2010 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 6) diubah sebagai berikut :. Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 7 A; Diantara BAB V dan BAB VI disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB V A; Ketentuan Pasal 11 diubah; Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11 A; Ketentuan Pasal 14 diubah; Diantara BAB IX dan BAB X disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB IX A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
11 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3988);4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan
Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36);14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Pinjaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Layanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);25. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada
DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972);
28. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan ketujuh Atas
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2010 Nomor 1).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah
Rp. 886.037.216.847,00 bertambah sejumlah Rp. 60.142.339.375,00 sehingga
menjadi Rp. 946.179.556.222,00
Rincian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/8,TLD NO.08, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal, 18 Desember Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2003; UU No. 34 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2010
PEMBENTUKAN ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j; Pasal 21; Pasal 22.
4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dari hotel Griya Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim, agar lebih mampu untuk mandiri, handal dan berdaya saing, serta untuk peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor kepariwisataan, maka terhadap status hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim perlu diubah menjadi Perusahaan Daerah yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang; Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah; Badan Pengawas; Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; Kerjasama Perusahaan Daerah; serta Pembagian Keuntungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2007.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat