Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya menggali sumber pendapatan asli daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada bank dimaksud; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Tahun Anggaran 2015-2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah, 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pase pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Paser perlu adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot dan sesuai dengan PP No.58 Tahun 2005 Pasal 75 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589), penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang ada disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pase pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Tujuan, Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pengelolaan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati dan Pimpinan Bank, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Daerah, pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk;
b. bahwa pengaturan mengenai administrasi kependudukan di Kota Tangerang Selatan telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2006; UU No 51 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 9 Tahun 2011
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Kepala Dinas; 6. Kecamatan; 7. Kelurahan; 8. Pejabat Pencatatan Sipil; 9. Petugas Registrasi; 10. Kantor Urusan Agama; 11. Peradilan Agama; 12. Penduduk; 13. Warga Negara Indonesia; 14. Orang Asing; 15. Izin Tinggal Terbatas; 16. Izin TInggal Tetap; 17. Administrasi Kependudukan; 18. Pendaftaran Penduduk; 19. Peristiwa Kependudukan; 20. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 21. Biodata Penduduk; 22. Nomor Induk Kependudukan; 23. Keluarga; 24. Kartu Keluarga; 25. Kepala Keluarga; 26. Petugas Rahasia Khusus; 27. Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 28. Pencatatan Sipil; 29. Peristiwa Penting Lainnya; 30. Kelahiran; 31. Lahir Mati; 32. Perkawinan; 33. Perceraian; 34. Pembatalan Perkawinan; 35. Pembatalan Perceraian; 36. Kematian; 37. Anak; 38. Pengakuan Anak; 39. Pengesahan Anak; 40. Pengangkatan Anak; 41. Perubahan Nama; 42. Perubahan Kewarganegaraan; 43. Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak; 44. Data Pribadi; 45. Database; 46. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 47. Dokumen Kependudukan; 48. Data Kependudukan; 49. Dokumen Identitas; 50. Data Center; 51. Hak Akses; 52. Pengguna Data Pribadi; 53. Verifikasi; 54. Validasi; 55. Hari; 56. Akta Pencatatan Sipil; 57. Kutipan Akta; 58. Catatan Pinggir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
30 halaman, 12 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a.bahwa kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila kelima danPembukaan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945 alinea keempat dengan tetapmemperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
b.bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Barito Utara perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna;
c. bahwa perusahaan memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan perusahaan itu sendiri dalam rangka terjadinya hubungan yang serasi, selaras, seimbang;
d. bahwa kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan kemitraan harus bersinergi dengan program pembangunan pemerintah daerah kabupaten Barito Utara;
e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sehingga terjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, pelaku dunia usaha dan masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan tanggung jawab sosial danlingkungan perusahaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 ;Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
MAKSUD DAN TUJUAN; AZAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP ;PEMBIAYAAN; MANFAAT; PELAKSANAAN TSLP ;HAK, KEWAJIBAN PERUSAHAAN ;PROGRAM TSLP ;PEMBENTUKAN, TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENDANAAN FORUM TSLP ; PERIODISASI, PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN DAN EVALUASI; PENGHARGAAN;PENYELESAIAN SENGKETA ;SANKSI ADMINISTRASI ;KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan teknis Peraturan Daerah ini
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Labupaten Tangerang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Kab. Tangerang No. 10 Tahun 2008, Perda Kab. Tangerang Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Penganggaran;
4. Tata Cara Pencairan;
5. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan di desa dan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa beserta Peraturan Pelaksanaannya maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud
huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Struktur Organisasi; Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa; Tugas Pokok, Kewajiban dan Hak Perangkat Desa; Tata Cara Penyusunan Struktur Organasisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Hubungan Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 96 ayat (4) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Perbup Paser tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepadaDesa TA 2015.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 2007; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Belanja Desa, Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat, Pedoman Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan yang akan Diatur: Pedoman pelaksanaan mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa yang di peruntukkan untuk alokasi dana Desa dan bantuan keuangan Kabupaten untuk Desa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapinya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk melaporakn kekayaan
b. bahwa sebagai tintak lanjut atas Surat Edaran M.P N dan RB Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian
dan saksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan menteri/lembaga dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi
pembrantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peratur Walikota Denpasar tentang Penetapan Wajib Lapor dan Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-Undang 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor S Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerahh Kata Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Pasal 2 Menctapkan Wajib Laporan Harta Kckayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 11 Peraturan Walikotn ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat