Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyertaan Modal; 3. Penganggaran; 4. Tata Cara Pencairan; 5. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat