Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung efektifitas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2007;PP No. 74 Tahun 2008;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 87 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendikbud No. 20 Tahun 2018;Perda No. 7 Tahun 2017;
a. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Mamuju Tengah.
b. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia
yang memiliki karakter anti korupsi yang meliputi peserta didik, ASN, Pegawai BUMD, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dogiyai Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 18 (Delapan Belas) Taman Kanak-kanak (TK)/ PAUD di Kabupaten DOgiyai Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Dogiyai dengan wilayah yang sulit terjangkau dikaitkan dengan kewenangan dan sumber daya keuangan serta pelaksanaan pembanguan Pendidikan, Pemuda dan Olahraga diarahkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melalui 18 (delapan belas) TK/PAUD dari sisi pelaksanaan maupun pembiayaan melalui Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dogiyai.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) pada 18 Taman Kanak-kanak / PAUD di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 25 (dua puluh lima) Taman Kanak-Kanak (TK) / PAUD di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021 dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bidang Pendidikan Luar Sekolah. Belanja Bantuan wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai sebagai hibah/bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Dua puluh lima TK/PAUD wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Belanja Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 9 Tahun 2021
indeks pembangunan manusia-ipm-sdm-sumber daya manusia
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mesuji, diperlukan upaya dan langkah-langkah percepatan Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) secara terpadu dan optimal
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 6. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 8. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020 sebagaimana telah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
20. Peraturan Menteru Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Mesuji
Tahun 2012-2022;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 20172022;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Mesuji;
24. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan
Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
- Indeks Pembangunan Manusia, selanjutnya disingkat IPM adalah pengukuran perbandingan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, dan pendidikan;
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara;
- Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis;
- Ekonomi adalah tata cara yang dilakukan oleh individu, manusia atau kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai barang produksi dan mendistribusikannya ke publik;
- Tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar dalam usaha percepatan peningkatan IPM dengan meningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan meningkatkan derajat kesehatan serta
perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a· guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan di Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014;dan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2021 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mencerdaskan generasi muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, perlu untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga usia sekolah di Kabupaten Tangerang untuk memperoleh layanan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 9 Tahun 2O2O tertang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang; b. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kuota penerimaan peserta didik baru dan peserta didik pindahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 27 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 27 Tahun 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupatan Pati
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan jaminan kepada anak usia dini
untuk mendapatkan akses layanan pendidikan anak usia
dini yang bermutu dan berkualitas sebagai persiapan
menempuh pendidikan selanjutnya, perlu adanya
pengaturan mengenai pengelolaan pendidikan anak usia
dini;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I
huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan
mengenai Pendidikan Anak Usia Dini merupakan
kewenangan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2018; Perpres No 60 Tahun 2013; Permendikbud No 84 Tahun 2014; Permendikbud No 137 Tahun 2014; Permendikbud No 146 Tahun 2014; Permendikbud No 18 tahun 2018; Permendikbud No 25 Tahun 2018; Permendikbud No 32 Tahun 2018; Perda Kab Pati No 12 tahun 2016; perda Kab Pati No 6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian
dan pengawasan terhadap pelaksanaan PAUD di Kabupaten
Pati.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. terselenggaranya satuan PAUD yang bermutu sesuai
Standar PAUD;
b. terlaksananya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif di setiap satuan PAUD;
c. terciptanya satuan PAUD ramah anak;
d. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan,
penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di
manapun anak berada;
e. mengajak masyarakat berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan serta memberikan dukungan sumber daya
dalam penyelenggaraan PAUD dalam membangun sinergitas
antara Satuan Pendidikan, Keluarga, Masyarakat dan
Pemerintah Daerah; dan
f. terpenuhinya hak anak dengan prioritas usia 5 (lima) tahun
sampai 6 (enam) tahun mendapatkan Pendidikan di Satuan
PAUD sebelum memasuki pendidikan selanjutnya.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. penyelenggaraan PAUD;
b. pengelolaan PAUD;
c. pendirian dan perizinan PAUD;
d. SPM Pendidikan PAUD;
e. pelaporan;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 73 Tahun 2020
pendidikan - karakter - ANTIKORUPSI - BUDAYA - IMPLEMENTASI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2020/73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan budaya antikorupsi harus diterapkan di setiap Satuan Pendidikan guna membentuk karakter siswa yang baik dan memberikan solusi inovatif terhadap pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Berau, dan berbagai aspek kehidupan, baik itu lingkungan pendidikan, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat dalam hal mengatasi korupsi dan etika politik yang kurang bersahaja sejak dini, serta untuk melaksanakan program dan Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan korupsi di sekolah, perlu menetapkan Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Berau dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendikbud No. 23 Tahun 2015; Perda Kab. Berau No. 31 Tahun 2011
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2020
PendidikanPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pra Penelitian, Izin
Penelitian, Praktek Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor
3)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan
Permohonan Surat Keterangan Penelitian, Izin Praktek
Kerja Lapangan dan Izin Kuliah Kerja Nyata
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pendelegasian
Kewenangan Di Bidang Perizinan dan NonPerizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukoharjo, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
7 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pemberian Izin Pra Penelitian, Izin Penelitian, Praktek
Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan
Permohonan Surat Keterangan Penelitian, Izin Praktek
Kerja Lapangan dan Izin Kuliah Kerja Nyata;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
122);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 177) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 280);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2016 Nomor 50) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 84);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati
ini meliputi :
a. SKP;
b. Izin PKL; dan
c. Izin KKN.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi penelitian yang lokasinya hanya meliputi
satu daerah kabupaten.
(3) Izin PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. magang; dan
b. praktek kerja industri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pra Penelitian, Izin
Penelitian, Praktek Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor
3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menerapkan nilai-nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, kerja keras, keberanian, tanggung jawab, dan keadilan serta guna memberikan pengertian dan pemahaman anti korupsi sejak dini, perlu diselenggarakan pendidikan anti korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 ; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendikbud No. 20 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang:
a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. penghargaan;
d. sanksi; dan
e. pembiayaan.
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, perlu dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan selaku koordinator, fasilitator, pengawas dan penyelenggara di bidang kediklatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya keselarasan dan keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pengendalian serta evaluasi dan pelaporan
serta untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, perlu diselenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lebih terarah, terpadu, efektif, efisien, berkelanjutan dan akuntabel, maka diperlukan suatu kebijakan
pendidikan dan pelatihan melalui sistem satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Satu Pintu;
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 5 Tahun 2013; Keputusan Lembaga Administrasi Negara No. 193/XIII/10/2001; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan Diklat di lingkungan Pemerintah Daerah dengan sasaran:
a. PNS;
b. CPNS; dan
c. instansi yang membutuhkan Kegiatan kediklatan dan sejenisnya. Hal pokok yang diatur:
1. Perencanaan Kebijakan dan Program Diklat
2. Peserta Diklat
3. seleksi Calon Peserta
4. Perencanaan dan Pelaksanaan
5. Monitoring, Evaluasi, Sertifikasi, dan Pelaporan.
6. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat