Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ruang Lingkup meliputi (Penyelenggaraan PPDB, Pendataan Ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, dan pelaporan dan pengawasan), Penyelenggaraan PPDB meliputi (penyelenggara PPDB, prinsip penerimaan PPDB, persyaratan, jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur prestasi), Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat