PEDOMAN-PENERIMAAN PESERTA DIDIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.21/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu diterbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Seleksi PPDB; Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati Serdang Bedagai ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 10 Hlmn.
|