Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk peningkatan
pelayanan penjualan produksi daerah kepada masyarakat,
peningkatan pengembangan usaha masyarakat, serta
mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
mengatur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1979 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10 TLD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) beserta ketentuan pelaksanaannya dan semakin luasnya kewenangan daerah dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi perlu mengadakan pengaturan untuk menyelenggarakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46 / M. DAG /PER/9/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor Tahun 2008;
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Depok No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa otonomi Daerah telah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka perizinan di bidang industri sesuai kewenangan yang diberikan, maka perlu mengatur tentang pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/M-IND/Per/5/2005; Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/M-IND/Per/5/2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11Tahun 2006; Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/Per/6/2008; Perda Kabupaten TTU No. 8 tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umuml; II. Maksud dan Tujuan; III. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; IV. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; V. Pencabutan Izin; VI. Ketentuan Biaya Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN DIBIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DI KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Alas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka peningkatan kesempatan berusaha dan pelaksanaan perizinan di Kabupaten Sekadau dipandang perdu pengaturan tentang Retribusi Tanda Oaftar lndustri / lzin Usaha lndustri, Surat lzin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda daftar Gudang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 ; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 590/MPP/10/1999, Tanggal 13 Oktober 1999; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10/MDAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 41/MIND/PER/2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Obyek, dan Subyek, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Masa Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-hal Tertentu Atau Pokok Retribusi dan atau Sanksinya, Penghapusan Retribusi Yang Kadaluarsa, Kadaluarsa Penagihan, Pelaksanaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat