Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2013

Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin di Bidang Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri; 4. Kewenangan Pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI; 5. Kewajiban Pemegang IUI, Izin Perluasan dan TDI; 6. Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan; 7. Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
01 November 2013
Tanggal Pengundangan
01 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 6
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan