Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin di Bidang Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri; 4. Kewenangan Pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI; 5. Kewajiban Pemegang IUI, Izin Perluasan dan TDI; 6. Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan; 7. Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat