Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan untuk menyesuaikan kondisi dalam pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Daerah, maka Peraturan Daerah kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara perlu diubah dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjarnegara No 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 22, Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat di daerah dan untuk mewujudkan kemandirian penyandang disabilitas yang tangguh dalam kehidupan bermasyarakat perlu dilakukan upaya pemberdayaan penyandang disabilitas serta berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara di daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Ragam Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Kemitraan, Pendanaan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 166) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak dan meningkatkan martabat hidup dan
kehidupannnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus
memberikan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa, maka perlu diselenggarakan usaha
kesejahteraan dengan pemberian jaminan kesehatan
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan
Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 20~4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup jaminan kesehatan meliputi :
a. pemberian jaminan kesehatan;
b. penyelenggara jaminan kesehatan;
c. peserta dan kepesertaan jaminan kesehatan;
d. iuran kepesertaan jaminan kesehatan; dan
e. manfaat jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah No 19/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi Daerah, terutama kewenangan di bidang hubungan masyarakat, ma k a dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaun Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi da n Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dae rah da n Sckretariat DPRD Kabupaten Jombang dala m Pcrat uru n Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tcntang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 19()5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h u n l 965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :20 l l
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana te lah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tarnba han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Oaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaicn Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5/ D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Oacrah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Oaerah Tahun 2011 Nomor 8/D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretarial Oaerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6/0).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daer ah. dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang (Lembaran Dacra h Ka bu paten Jorn bang Tahun 2008 Nomor 6/ 0) diubah scbagai bcrikut:
1. Ke te n t.ua.n dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dihapus, ayai (4) diubah, setelah ayat (4) ditambah 1 ayat yaitu ayai (5);
2. Ketentuan dalam Pasal 6 setelah huruf b ditambah 1 huruf yaitu huruf c;
3. Ketentuan dalam Pasal 18 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2014
integritas penyelenggaraan program jaminan kesehatan pro rakyat kabupaten bone bolango dengan program jaminan kesehatan nasional
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Integrasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan serta untuk menjamin tetap tercapinya Universal Health Coverage di Kabupaten Bone Bolang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2011; Permenkes No.69 Tahun 2013; Permenkes No.71 Tahun 2013; Kepmenkes No.455 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Integritas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Bone Bolango Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Kepersertaan, Hak dan Kewajiban Peserta, Pengelolaa, Pembiayaan, Fasilitas Kesehatan, Manfaat Peserta Jamkespra, Biaya Pelayanan, Pemanfaatn Tarif Di Fasilitas Kesehatan, Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyediaan transportasi ibadah haji bagi masyarakat Kabupaten Kerinci, perlu diatur biaya transportasi haji.
Pemda sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji jo. Pasal 29 PP No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, wajib membiayai transportasi haji.
Untuk kepastian hukumnya biaya transportasi jemaah haji perlu diatur dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenag No. 14 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai biaya transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah; serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Perda ini
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT. Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT. Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Peningkatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Timur. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Pada PT. Asuransi Bangun Askrida.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur bersama antara Gubernur Kalimantan Timur dengan PT. Asuransi Bangun ASKRIDA.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2011/NO.22 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyertakan modal pada Perseroan Terbatas (PT) Asuransi Bangun Askrida yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, khususnya dalam pemberian jaminan asuransi di Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah; Sehingga berdasarkan pertimbangan untuk mengoptimalkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Asuransi Bangun Askrida.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara optimal maka perlu diselenggarakan jaminan kesehatan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur suatu penyelenggaraan jaminan kesehatan berskala kabupaten yang pembiayaan, kepesertaan, pemeliharaan kesehatan, badan penyelenggara dan pengorganisasiannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.15, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa alokasi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menunjang peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah sekaligus memberikan dayaguna dan hasilguna pada pelayanan masyarakat perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 1999; Perda Nomor 2 Tahun 2002;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perkuatan lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
5 halaman; Lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat